Kendari – Bedah.co.id
15 Oktober 2025′ Anak-anak yang seharusnya bersekolah dan mengembangkan potensinya justru dilibatkan dalam aktivitas mengemis di lampu merah. Fenomena ini bukan hanya mencederai masa depan mereka, tetapi juga merupakan bentuk nyata pelanggaran hak anak. Lebih dari itu, ini mencerminkan kegagalan sistem perlindungan sosial yang seharusnya menjamin hak-hak dasar setiap anak Indonesia.
Dalam konteks ini, peran Dinas Sosial sangat krusial. Sesuai mandatnya, Dinas Sosial memegang tanggung jawab besar dalam memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembangnya. Setidaknya ada lima tugas utama yang seharusnya dijalankan secara optimal:
1. Perumusan Kebijakan
Dinas Sosial perlu merancang kebijakan yang bersifat preventif dan responsif terhadap eksploitasi anak. Ini mencakup:
Penetapan Peraturan Daerah (Perda) yang tegas tentang pelarangan eksploitasi anak
Penyusunan strategi intervensi berdasarkan data lapangan
Penguatan kerja sama lintas sektor (pendidikan, kepolisian, Dinas PPPA, dan lainnya)
2. Pelaksanaan Perlindungan dan Rehabilitasi
Anak yang ditemukan mengemis harus segera dievakuasi dan mendapatkan pendampingan serius, bukan sekadar “ditertibkan”. Langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Penempatan di rumah aman atau pusat rehabilitasi sosial
Akses kembali ke pendidikan formal atau non-formal
Pendampingan keluarga untuk menyelesaikan akar masalah seperti kemiskinan atau kekerasan dalam rumah tangga
3. Pelayanan Dukungan Psikososial
Anak-anak jalanan sering kali membawa luka psikologis yang tidak terlihat. Oleh karena itu, penting bagi Dinas Sosial menyediakan:
Pendampingan psikolog anak secara berkala
Konseling bagi keluarga
Layanan medis apabila dibutuhkan
4. Pemberdayaan
Upaya jangka panjang harus diarahkan pada pemberdayaan keluarga. Tidak hanya anak, tetapi juga orang tua atau wali. Program yang bisa dikembangkan antara lain:
Pelatihan keterampilan kerja bagi orang tua
Bantuan sosial bersyarat (misalnya bantuan diberikan jika anak kembali bersekolah)
Edukasi mengenai hak-hak anak dan bahaya eksploitasi
5. Pencegahan dan Penanganan Masalah Sosial
Tindakan preventif harus menjadi prioritas, agar kasus serupa tidak terus terulang. Langkah-langkah konkrit:
Operasi terpadu yang dilakukan secara berkala dan humanis
Edukasi publik untuk tidak memberi uang kepada pengemis anak di jalan
Identifikasi pelaku eksploitasi anak, dan penegakan hukum secara tegas
Kesimpulan:
Mengemis bukanlah pilihan anak. Ini adalah konsekuensi dari lemahnya sistem perlindungan sosial. Oleh karena itu, Dinas Sosial tidak bisa bekerja sendiri. Perlu keterlibatan aktif dari:
Dinas Pendidikan
Kepolisian
Dinas Kesehatan
Dinas PPPA
Lembaga masyarakat sipil dan media
Dan tentu, masyarakat luas
Mari hentikan lingkaran eksploitasi ini. Jangan beri uang kepada anak di jalan, tetapi berikan perlindungan, pendidikan, dan harapan. Jika melihat anak dieksploitasi, laporkan ke pihak berwenang. Kita semua bertanggung jawab terhadap masa depan mereka.
(Fikar Silondae)