BINJAI-BEDAH.co.id.
Kamis, 19 Februari 2026 -Sekitar pukul 16.55 WIB bertempat di Aula Prof. ST Burhanuddin, Kantor Kejaksaan Negeri Binjai.
Kejaksaan Negeri Binjai melaksanakan Press Conference, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Iwan Setiawan saat memaparkan penetapan tersangka RG, eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025.
RG menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai sejak tahun 2022 hingga April 2025, jabatan tersebut diemban berdasarkan SK Wali Kota Nomor 188.45/51/K/2022 tertanggal 20 Januari 2022.
Hari ini saya sampaikan kepada kawan-kawan semua, bahwa per Jumat tanggal 13 Februari, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Khusus telah menetapkan (RG) sebagai tersangka,” ujar Iwan Setiawan
Modus yang dijalankan RG tergolong nekat. Ia menawarkan dan membagi-bagikan paket pekerjaan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) kepada para penyedia atau kontraktor.
Pekerjaan yang dijanjikan meliputi pembangunan jalan usaha tani, kelompok tani, hingga bantuan irigasi tanah kerikil atau proyek sumur bor.
Namun, setelah diperiksa dalam Dokumen Implementasi Anggaran (DPA) maupun Perubahan DPA Tahun 2022-2025, proyek-proyek tersebut nyatanya tidak pernah ada.
Tersangka meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak meskipun kegiatan pekerjaan hal tersebut tidak ada dalam dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA. Untuk meyakinkan para kontraktor, RG bahkan nekat membuat dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
Berdasarkan hasil penyidikan, total uang yang dikeruk dari para korban mencapai Rp2.800.004.500., Uang tersebut diterima dari para kontraktor dengan rincian satu orang pada November 2024, satu orang pada Oktober 2024, dan delapan orang lainnya sepanjang tahun 2025.
Dari total Rp 2.800.004.500 tersebut, sebanyak Rp1.225.002.500 mengalir langsung ke rekening pribadi tersangka RG melalui transfer, lalu sisanya diterima secara tunai maupun transfer melalui orang-orang kepercayaan tersangka.
Pihak Kejaksaan juga mengantongi inisial orang-orang kepercayaan RG, yakni SH, AR, dan DA, Ucap Kajari Binjai.
Gitupun Iwan menjelaskan, tersangka RG sampai saat ini belum dilakukan penahanan, dikarenakan tersangka sedang menjalani perawatan atau rawat inap di Rumah Sakit Bunda Thamrin di Kota Medan.
Menangapi hal ini, Kejari Binjai akan melakukan langkah tegas berupa verifikasi medis.
Pihak Kejari Binjai akan meminta rekam medis beserta data penyakit yang diderita tersangka untuk memastikan kondisinya.
Jika ditemukan indikasi adanya pemalsuan keadaan atau manipulasi, pihak Kejari Binjai akan melakukan pemeriksaan dengan menggunakan dokter yang lebih independen sebagai second opinion. Hal ini untuk memastikan tersangka benar-benar sakit dan tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sementara penetapan tersangka tertuang dalam surat nomor : Print-01/L.2.11/Fd.1/02/2026 yang disangkakan primair Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 12 B Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lebih Subsidiair : Pasal 9 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sumber : Redaksi
Editor : RESKI CFLE
Reporter : Red (Jerrymia)







