RIMBO TENGAH-BEDAH.co.id.
Selasa,14 Oktober 2025- Aktivitas penambangan emas tanpa izin( PETI) sepertinya tidak ada jeda-jeda nya, bahkan semakin merajalela, salah satunya saat ini, Di dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo tengah yang kian makin menjamur.
Saat tim investigasi melakukan pantauan dilapangan, ada 4 set mesin Dompeng yang sedang beroperasi, menurut keterangan W, salah satu anggota pekerja saat menjelaskan kepada pihak wartawan terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) dan pemiliknya.
Pemilik usaha penambangan emas tanpa izin (PETI) ini berinisial E, yang merupakan salah satu oknum aparat, untuk lebih jelasnya, Abang silahkan tanya langsung sama beliau, kami ini hanya pekerja, pungkasnya.
Dugaan keterlibatan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Kemudian tim media mencoba menghubungi E, yang diduga sebagai pelaku usaha PETI tersebut, namun tidak mendapat respon, hingga terbit pemberitaan ini.
Di minta kepada pihak Kapolres Bungo Tindak tegas oknum Mafia PETI tersebut di Karenakan Sudah Jelas Dugaan Kami Oknum Tersebut Kebal Hukum, Dan Sudah Melanggar pasal 158 UU bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Sumber : Richa Pratika
Editor : RESKI CFLE