POSO-BEDAH.co.id.
Jumat,14 November 2025 -CV. Lingto Perkasa, perusahaan penyedia jasa konstruksi yang berdomisili di Desa Towara, Kabupaten Morowali Utara, resmi mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Morowali Utara di Pengadilan Negeri Poso, Pada Tanggal 29 September 2025.
Gugatan ini terkait proyek strategis Tanggul Pengaman Pantai/Batu Gajah Seksi I di Desa Unkgea, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.999.500.000,00. Proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan Tanggap Darurat Bencana Alam Morowali Utara, yang ditetapkan melalui SK Bupati Morowali Utara Nomor 360/32/IX/2020 tanggal 16 September 2020.
Tiga Pihak Digugat
Dalam gugatan tersebut, CV. Lingto Perkasa diwakili oleh Direktur Safiuddin dengan kuasa hukum dari CLA Law Firm yang dikenal berpengalaman dan berintegritas. Tim kuasa hukum terdiri dari Herman Nompo, S.H., M.H., Kartini, S.H., M.H., dan Ahmad Tahir Manusama, S.H.
Pihak-pihak yang digugat adalah:
1. Tergugat I: Kepala BPBD Kabupaten Morowali Utara, selaku Pengguna Anggaran (PA).
2. Tergugat II: Darman Bada, S.T., M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani SPK dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO).
3. Turut Tergugat: Bupati Morowali Utara, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pekerjaan Selesai 100%, Pejabat Tolak Bayar
CV. Lingto Perkasa menegaskan bahwa seluruh pekerjaan telah selesai 100% sesuai SPK Nomor 360/02/SPMK-PL-TD/BPBD/IX/2020 tertanggal 17 September 2020. Hal ini dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) pada 12 Februari 2021 yang ditandatangani dan diverifikasi oleh BPBD Morowali Utara.
Namun, meski seluruh tahapan dan dokumen resmi telah lengkap, pihak tergugat menolak melakukan pembayaran tanpa alasan hukum yang sah. Penolakan ini dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) dan penyalahgunaan wewenang, mengingat seluruh dokumen menyatakan pekerjaan telah selesai sesuai ketentuan.
Dugaan Itikad Buruk dan Penyalahgunaan Wewenang
Sebelumnya, pihak tergugat beralasan bahwa proyek tersebut “dikerjakan sebelum adanya SPK”. Klaim ini dibantah keras oleh penggugat karena tidak didukung bukti faktual dan bertentangan dengan dokumen resmi.
Dokumen yang memperkuat klaim penggugat antara lain:
SPK resmi tertanggal 17 September 2020
BASTHP yang menyatakan pekerjaan 100% selesai dan diterima
Laporan kemajuan pekerjaan yang disetujui oleh PPK
Tindakan menolak pembayaran tanpa dasar yang jelas dianggap melanggar asas itikad baik serta prinsip pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Tuntutan Ganti Rugi
CV. Lingto Perkasa menuntut:
1. Kerugian materiil sebesar Rp 1.999.500.000,00, yakni nilai pekerjaan yang telah selesai namun belum dibayarkan.
2. Kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000,00, akibat rusaknya reputasi perusahaan, nama baik, dan terganggunya operasional.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum penggugat, Herman Nompo, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara damai.
“Kami berharap pihak tergugat memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran ini. Jika hal itu dilakukan, maka perkara ini tidak perlu berlanjut ke pokok perkara. Namun bila tidak, kami siap menempuh jalur hukum hingga tuntas,” ujar Herman.
Sumber : Redaksi
Editor : RESKI CFLE







