KONAWE SELATAN-BEDAH.co.id.
Selasa,02 Desember 2025 -Dalam upaya meningkatkan pengawasan penggunaan Dana Desa sejak tahun 2018 hingga 2024, Lembaga Sosial Kontrol (LSM) mengajukan permintaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk melakukan pemeriksaan serta audit investigatif terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan Dana Desa tersebut.
Menindaklanjuti arahan dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, tim Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan sebagai respons atas laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan penyimpangan di Desa Boro-Boro Lameuru.
Kami juga menghimbau kepada pihak Kejaksaan agar dapat menyampaikan keterbukaan informasi mengenai hasil investigasi yang dilakukan oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Sumber : Redaksi
Editor : RESKI CFLE
Reporter : Red Fikar Silondae







