Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum NO VIRAL NO JUSTICE (DPP LBH NVNJ)

Avatar

Makassar|Bedah.co.id – Bidang Litigasi di DPP LBH NVNJ Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “No Viral No Justice” memiliki tugas dan fungsi utama dalam menangani persoalan hukum melalui proses litigasi, yaitu penyelesaian sengketa hukum di pengadilan atau forum-forum resmi. Berikut adalah tugas dan fungsi utamanya:

Tugas Bidang Litigasi

1. Pendampingan Hukum di Pengadilan

Mewakili atau mendampingi klien (individu atau kelompok) dalam proses persidangan, baik itu pidana, perdata, tata usaha negara, atau hukum lainnya.

2. Penyusunan Dokumen Hukum

Menyusun dokumen hukum yang dibutuhkan dalam proses litigasi, seperti gugatan, jawaban, duplik, replik, memori banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).

3. Analisis Kasus Hukum

Melakukan analisis hukum terhadap kasus yang diajukan klien untuk menentukan strategi litigasi yang paling efektif.

4. Pemberdayaan Klien

Memberikan pemahaman kepada klien mengenai proses hukum yang sedang berjalan, hak-hak hukum mereka, dan potensi hasil dari proses litigasi.

5. Monitoring dan Advokasi

Mengawal proses litigasi untuk memastikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tidak ada pelanggaran terhadap hak asasi manusia atau prinsip keadilan.

6. Penyelesaian Kasus Strategis

Menangani kasus-kasus strategis yang memiliki dampak luas terhadap perubahan kebijakan atau kepentingan masyarakat umum.

Fungsi Bidang Litigasi

1. Penyelesaian Sengketa

Menjadi sarana penyelesaian sengketa hukum di pengadilan atau lembaga arbitrase dengan memprioritaskan keadilan bagi klien.

2. Perlindungan Hukum

Memberikan perlindungan hukum bagi kelompok atau individu yang rentan terhadap pelanggaran hak atau ketidakadilan.

3. Pengawasan terhadap Aparat Penegak Hukum

Mengawasi dan melaporkan jika terdapat penyimpangan dalam penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.

4. Pendidikan dan Kesadaran Hukum

Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya proses hukum formal untuk menyelesaikan sengketa secara adil.

5. Advokasi Kebijakan Publik

Mendukung perubahan kebijakan yang adil dan pro-rakyat melalui kasus-kasus litigasi strategis.

6. Menjaga Prinsip Keadilan

Memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan ditegakkan dalam setiap proses litigasi yang diambil.

Ciri Khas “No Viral No Justice”

Lembaga ini menekankan pentingnya perhatian publik dan pengaruh media dalam memperjuangkan keadilan. Oleh karena itu, Bidang Litigasi di LBH ini Membawa kasus-kasus penting ke perhatian publik untuk mendorong tekanan sosial terhadap pihak-pihak yang berwenang.

Mengintegrasikan Strategi Media: Menggunakan media untuk mengedukasi masyarakat, menciptakan momentum advokasi, dan mendapatkan dukungan luas.

Dengan pendekatan ini, fungsi litigasi tidak hanya bertumpu pada penyelesaian hukum di pengadilan tetapi juga pada perjuangan keadilan yang mendapatkan dukungan publik.(Red|Syandi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *