di Duga !!! Adanya Kekerasan Dalam Jeruji Besi

RESKI

        TAPTENG- BEDAH. co.id.

 

Lapas Kelas II A Sibolga di duga menyembunyikan kematian Tahanan dan Adanya kekerasan yang mengakibatkan terbunuhnya Santri Solihin (29) Warga Jalan IV, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.Sabtu 25 Januari 2025.

Santri Solihin (29) tahun salah satu tahanan dan titipan Pengadilan Negeri Sibolga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga diduga adanya kekerasan karena di temukan sekujur tubuh korban banyak nya luka lebam,dan mengeluarkan darah dari dubur korban.

Terungkap setelah sampai di rumah duka pihak keluarga korban yang bernama Risman sebagai keponakan korban menemukan banyak kejanggalan dibagian tubuhnya dada, leher, rusuk, telinga ,mulut dan juga dibagian dubur korban mengeluarkan darah,kematian Santri Solihin sendiri pihak keluarga belum sepenuhnya diterima krn banyak sekali kejanggalan yang mereka dapatkan dan saksikan keluarga korban di duga adanya kekerasan yang terjadi di Lapas Kelas II A Sibolga .”Ucap Risman.

Bukan itu aja Risman menduga selain dugaan adanya tindak kekerasan yang dialami korban di Lapas Kelas IIA Sibolga, dan juga dugaan keracunan makanan.”Ucap Risman.

Meski demikian, sesuai syariat agama, pihak keluarga tetap mengebumikan korban dan berencana akan melaporkan ke pihak yang berwajib kejadian tersebut.

Kami selesaikan dulu pemakaman dan selanjutnya kasus ini akan kami bawa keranah Hukum. Kami ingin mengetahui secara jelas penyebab kematian keluarga kami, apa motif dibalik ini semua,” Ucapnya Risman.

Risman juga mengakui bahwa korban memang bersalah karena termasuk Kasus Narkotika, namun korban juga manusia yang mendapatkan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sama sesuai UU yang berlaku di Indonesia.”Ucap Risman

Kalau dugaan kami ini nanti benar, kami jelas tidak terima, kenapa ini harus diperlakukan kepada keluarga kami, apakah ada pesanan dari pihak lain?, dan pengawasan di Lapas Kelas II A Sibolga Kekerasan,makanan dan juga minuman atau sengaja dilakukan pembiaran oleh pihak Lapas Kelas II A Sibolga sehingga terjadi korban jiwa.

Sementara itu, KPLP Lapas Kelas II A Sibolga yang dikonfirmasi membantah dugaan terkait pihak keluarga korban yang menyebut tubuh korban lebam dan mulut berbuih.

Itu tidak benar, kami sudah serah terima dengan pihak keluarga dan disaksikan oleh pihak yang menahan yaitu pengadilan. Artinya sudah tidak ada masalah apa apa. seperti yang disampaikan.”Ucap Risman

Lapas kelas II A Sibolga mengatakan Itu tidak benar pak mulut berbuih mengeluarkan darah dari anus itu tidak ada dan boleh di kroscek di rumah sakit yang ditangani. Karena yang lebih berkompeten menerangkan itu adalah pihak rumah sakit, yang pastinya tidak benar.

Disinggung soal penyakit yang diderita korban sehingga menyebabkan kematian dunia, Risman menyatakan tidak menerima keterangan dari RSUD Pandan.

Risman mengatakan menerima surat kematian dan diberikan kepada keluarga dari pihak rumah sakit bukan ada surat bahwa keluarga korban tidak ada tuntutan atas kematian korban yang selama korban orang tua korban pada hari Kamis 24/1/2025 masih mengunjugi korban tidak ada apa-apa, dalam keadaan sehat, bercanda dan bukan seperti yang diberitakan keterangan habis makan langsung meninggal tidak,”Ucapnya Risman.

KPLP Lapas Kelas IIA Sibolga juga menyebutkan, sebelum meninggal, korban dalam keadaan sehat sehat dan sempat sholat Jum’at dan makan bersama.

Pada saat kematian korban kenapa tidak di Visum Oleh RSUD Pandan dan setalah jelang beberapa jam baru di sampaikan kepada kami keluarga korban bahwa korban telah meninggal dunia.”Ucap Risman.

Disinggung apakah pihak Lapas Kelas II A Sibolga akan melakukan penyelidikan terkait kasus kematian korban, Samuel menyebut telah melakukan penyelidikan ke dalam namun tidak ditemukan apa apa tidak ada yang berdarah, intinya bercerita bercengkrama dengan teman temannya setalah makan siang tiba-tiba kejang kejang,, Pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Sibolga diperintahkan untuk melakukan pengasingan Santri Solihin dalam tahanan rutan paling lama 30 hari dihitung sejak tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 19 Februari 2025 dan akan menjalani sidang pada tanggal 3 Februari 2025 pukul 14.00 WIB.

Santri Solihin didakwa melakukan tindak pidana

sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDAIR Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk kepentingan pemeriksaan Pengadilan Negeri Sibolga mengeluarkan surat perintah yang dikecualikan terhadap Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.(MT)

 

Sumber : TIM AKPERSI

Editor : Reski CFLE

Reporter : Reski CFLE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *