Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Sulawesi Tenggara Bahas RUU Pembentukan Kabupaten/Kota

         KENDARI-BEDAH.co.id.

Kamis,17 Juli 2025, Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka masa persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025. Agenda utama kunjungan ini adalah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan kabupaten dan kota di wilayah Sulawesi Tenggara.

Rapat resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Ir. Hugua, dan berlangsung di Gedung Pola, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari.

Dalam sambutannya mewakili DPR RI, Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, menyampaikan bahwa pembahasan kali ini berfokus pada empat RUU terkait kabupaten yang ada di Sulawesi Tenggara.

“RUU yang dibahas untuk wilayah Sulawesi Tenggara meliputi: RUU tentang Kabupaten Buton, RUU tentang Kabupaten Kolaka, RUU tentang Kabupaten Konawe, dan RUU tentang Kabupaten Muna,” ujar Giri Ramanda.

Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan kabupaten/kota ini merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI. Dalam rapat tersebut, disepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas sepuluh RUU kabupaten/kota, setelah Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mewakili pemerintah, menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas RUU tersebut.

Selain pemerintah, perwakilan DPR RI serta Komite I DPD RI juga turut menyampaikan pandangan dan masukan terhadap substansi RUU yang sedang dibahas.

Peliput: Fikar Silondae

Editor : RESKI CFLE

Reporter : Red A.Sukarno.B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *