KOLAKA-BEDAH.co.id.
Selasa, 30 Juni 2026 -Menindaklanjuti kegiatan penggeledahan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan belum adanya klarifikasi resmi hingga saat ini, Gerakan Mahasiswa Demokrasi Indonesia (GMDI) dengan ini menyampaikan pernyataan sikap dan seruan aksi:
LATAR BELAKANG:
Masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya di Kolaka, saat ini mempertanyakan konsistensi penegakan hukum akibat ketiadaan penjelasan resmi pasca penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati Kolaka dan kediaman Haji Tasman. Ketiadaan keterbukaan ini menimbulkan ketidakpastian dan keraguan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Bagi GMDI, transparansi bukanlah sebuah pilihan, melainkan sebuah kewajiban fundamental yang harus dipenuhi oleh lembaga penegak hukum. Hukum harus adil bagi semua.
TUNTUTAN AKSI:
GMDI menegaskan lima poin tuntutan utama dalam aksi ini:
Klarifikasi Resmi Segera: Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik mengenai hasil penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati Kolaka dan kediaman Haji Tasman, termasuk menyampaikan perkembangan terkini dari proses penyidikan.
Tindak Lanjut Fakta Sidang: Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti seluruh fakta persidangan, keterangan para terdakwa, dan alat bukti yang sah. Ini mencakup informasi apa pun yang berkaitan dengan Wakil Bupati Kolaka, Haji Tasman, maupun pihak lain yang relevan sesuai ketentuan hukum.
Transparansi Proses Pemeriksaan: Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menyampaikan secara terbuka kepada publik apakah proses pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Kolaka, Haji Tasman, maupun pihak terkait lainnya telah atau sedang dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada.
Penegakan Hukum Profesional: Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menegakkan hukum secara profesional, independen, transparan, dan tidak tebang pilih. Proses hukum harus berjalan tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun status sosial.
Tuntaskan Perkara Secara Menyeluruh: Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menuntaskan perkara ini secara utuh dan menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah. Seluruh pihak yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku demi keadilan.
DETAIL AKSI:
Aksi damai dan penyerahan tuntutan ini akan dilaksanakan pada:
Hari / Tanggal: Kamis, 2 Juni 2026
Waktu: 09.00 WITA – Selesai
Titik Aksi: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
Koordinator Lapangan (Korlap): Andika. S
UNDANGAN PELIPUTAN MEDIA:
GMDI mengundang rekan-rekan insan pers dan media untuk hadir dan meliput jalannya aksi ini. Peliputan media sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial dan untuk memastikan transparansi publik dalam proses penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.
GMDI kembali menegaskan: Penegakan hukum harus ADIL, TRANSPARAN, dan TIDAK PANDANG KEDUDUKAN.
Sumber : Redaksi
Editor : Rsk







