GORONTALO UTARA-BEDAH.co.id.
Selasa, 18 Agustus 2026 — Satuan Kanit Narkoba Polresta Gorontalo Utara kembali membuktikan keseriusan dan kinerja yang tak kenal lelah dalam menjaga keamanan serta melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang sejenis narkoba.
Keberhasilan pengamanan kendaraan beserta dua orang yang dicurigai pada malam ini menjadi bukti nyata bahwa wilayah lintas provinsi yang melintasi Gorontalo Utara tidak akan dijadikan jalur leluasa bagi siapa pun yang mengedarkan maupun membawa barang terlarang tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh Kanit Narkoba Polresta Gorontalo Utara kepada awak media, pengamanan ini merupakan hasil kerja keras dan pemantauan berkelanjutan pihak kepolisian guna menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan yang berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi masyarakat.
Satuan Kanit Narkoba menegaskan bahwa peredaran maupun penggunaan obat-obatan terlarang sejenis narkoba adalah pelanggaran yang sangat serius dan tidak akan dibiarkan melintas bebas di jalur lintas wilayah Sulawesi.
“Bagi siapa pun yang membawa, mengedarkan, maupun menggunakan narkoba, ketahuilah bahwa ini merupakan pelanggaran besar yang tidak akan kami beri kelonggaran. Setiap pelaku, baik pengedar maupun pemakai, akan kami jerat sepenuhnya dengan Undang-Undang yang berlaku di wilayah hukum Polresta Gorontalo Utara. Hukum adalah payung yang melindungi masyarakat, dan kami tegaskan: narkoba tidak boleh merusak tatanan dan kesehatan masyarakat kita.” — Keterangan Kanit Narkoba Polresta Gorontalo Utara
Terkait kasus yang sedang ditangani, yaitu sepasang suami istri yang diamankan bersama kendaraan minibus Toyota Calya berwarna putih nomor polisi DB 1070 KM dalam perjalanan dari Kota Palu menuju Kota Manado melintas Gorontalo Utara, pihak Kanit Narkoba menyampaikan bahwa kedua orang tersebut akan ditindaklanjuti sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka akan dimintai keterangan secara mendalam dan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran secara transparan.
Penyelidikan akan terus diperdalam guna memastikan status sebenarnya dari barang yang dicurigai tersebut: apakah barang itu sekadar titipan pihak lain, apakah kedua orang ini menggunakannya sendiri, atau bahkan mereka berperan sebagai pengedar yang menjalankan jaringan pengiriman lintas provinsi.
Seluruh fakta tersebut baru akan terungkap dengan jelas dan terang benderang setelah penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Utara selesai berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak Kanit Narkoba Polresta Gorontalo Utara menghimbau sekaligus memberikan peringatan tegas kepada seluruh masyarakat maupun pengguna jalan lintas provinsi Sulawesi: untuk ke depannya senantiasa memahami bahwa membawa maupun mengedarkan obat-obatan terlarang sejenis narkoba adalah perbuatan yang melanggar hukum dan mendatangkan kerugian besar bagi seluruh masyarakat.
Polresta Gorontalo Utara senantiasa berdiri tegak menjaga wilayah ini agar tetap bersih dari peredaran barang terlarang, dan siap menindak tegas siapa pun yang melanggar tanpa pandang bulu, demi menjaga kesehatan, ketertiban, serta masa depan bersama.
Sumber : Redaksi
Editor : Rsk
Reporter : Red Mamase







