JENEPONTO-BEDAH.co.id.
Rabu, 19 Agustus 2026 -Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi masyarakat Jeneponto untuk menyuarakan pentingnya kepastian hukum, keadilan, dan transparansi dalam penanganan perkara.
Organisasi Masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto Koalisi bersama Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2) serta sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi damai di Mapolres Jeneponto, Selasa (18/8/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat yang dilakukan secara damai dan konstitusional.
Koalisi meminta aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian terhadap laporan masyarakat.
Ketua L-PK2, Ardi Kulle, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk menghakimi seseorang ataupun memaksakan proses hukum terhadap pihak tertentu.
“Kami tidak meminta seseorang dipaksakan menjadi tersangka. Kami hanya meminta kepastian hukum. Jika perkara masih berproses, berikan penjelasan sesuai kewenangan. Jika terdapat kendala, sampaikan melalui mekanisme yang berlaku. Yang terpenting, jangan biarkan laporan masyarakat tanpa kejelasan,” tegas Ardi.
Dalam aksi tersebut, sejumlah perkara menjadi perhatian, di antaranya,
1. perkara pengeroyokan Ibu Panisa
2. dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan H. Agus Salim dengan nomor LP/B/5/III/2025/SPKT/POLSEKBATANG/RES JENEPONTO/POLDA SULSEL , sudah berjalan 2 tahun tapi kepastian hukum masih tanda tanya
3. DUGAAN Korupsi ANGGARAN MAKAN DAN MINUM unsur pimpinan DPRD JENEPONTO TAHUN 2023- 2024,berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik dikaitkan dengan temuan pemeriksaan keuangan sekitar Rp696 juta.
Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidana nya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
2. DUGAAN KORUPSI PROYEK SPAM
pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2023–2024, yang disebut bernilai sekitar Rp8 miliar pada 18 titik.
Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap setiap informasi mengenai dugaan: mark-up;
penyimpangan pekerjaan;
penyalahgunaan kewenangan;
gratifikasi; atau
bentuk penyimpangan lainnya,
apabila terdapat dasar dan bukti permulaan yang cukup.
Kami menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan opini atau tekanan massa.
3. DUGAAN KORUPSI BIAYA OPERASIONAL DINAS KESEHATAN (BOK)
Meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto memberikan kepastian hukum terhadap dugaan penyimpangan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) yang disebut telah bergulir sejak Tahun 2023.
Koalisi menyebut perkara tersebut telah berjalan cukup lama dan meminta agar penanganannya mendapatkan kejelasan sesuai ketentuan hukum.
LAKI dan L-PK2 menekankan bahwa tuntutan kepastian hukum harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), equality before the law, serta hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Dalam audiensi di Mapolres Jeneponto, Kapolres Jeneponto tidak hadir secara langsung di hadapan massa aksi. Perwakilan kepolisian yang menemui para pendemo adalah Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman.
Dalam keterangannya kepada massa, AKP Nurman menjelaskan bahwa proses suatu perkara dapat berlangsung cukup lama, termasuk hingga sekitar dua tahun, apabila terdapat kendala dalam pemenuhan alat bukti yang diminta jaksa melalui petunjuk P-19.
“Kasus bisa lama sampai dua tahun karena barang bukti yang diminta jaksa (P-19) sudah dijual, tetapi saya akan sampaikan kepada penyidik terkait ini,” jelas AKP Nurman di hadapan massa aksi.
Menanggapi penjelasan tersebut, LAKI dan L-PK2 menyatakan menghargai keterangan Kasat Reskrim sebagai bagian dari penjelasan institusi kepada masyarakat.
Namun, menurut koalisi, pernyataan tersebut tidak boleh berhenti sebatas jawaban dalam audiensi.
Jika benar terdapat kendala berupa barang bukti yang menjadi petunjuk jaksa melalui P-19 dan disebut telah dijual, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti secara hukum dan administratif sesuai kewenangan penyidik.
“Kami menghargai penjelasan Kasat Reskrim. Justru karena sudah ada penjelasan tersebut, kami meminta agar menjadi catatan resmi dan ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat kembali bertanya tanpa mendapatkan perkembangan yang jelas,” tegas Ardi Kulle.
Koalisi menilai, alasan lamanya proses perkara harus disertai dengan penjelasan mengenai status perkara, kendala penyidikan, langkah yang telah dilakukan, serta tindak lanjut yang akan ditempuh, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan berdasarkan ketentuan hukum.
“Kalau memang masih berproses, katakan masih berproses dan jelaskan kendalanya. Kalau ada petunjuk jaksa yang belum terpenuhi, jelaskan apa yang sedang dilakukan untuk memenuhinya. Kalau ada hambatan hukum, sampaikan secara terbuka melalui mekanisme yang sah. Kami tidak ingin institusi kepolisian ditekan, tetapi kami juga tidak ingin masyarakat kehilangan kepastian,” ujarnya.
Koalisi juga menegaskan bahwa P-19 bukan alasan untuk membuat sebuah perkara kehilangan kepastian tanpa batas waktu.
Setiap proses penegakan hukum harus tetap memiliki arah, mekanisme, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LAKI dan L-PK2 tidak meminta penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti. Sebaliknya, koalisi meminta agar setiap perkara ditangani berdasarkan bukti, prosedur hukum, profesionalitas penyidik, dan asas keadilan.
“Kami tidak meminta hukum dipaksakan kepada siapa pun. Kami meminta hukum dijalankan secara terang, profesional dan terukur. Jika cukup bukti, proses sesuai hukum. Jika belum cukup bukti, jelaskan statusnya. Jika tidak dapat dilanjutkan, berikan alasan hukum. Itulah kepastian hukum,” kata Ardi.
Koalisi menilai, apabila suatu perkara masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan, masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganannya sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila terdapat alasan hukum yang menyebabkan perkara tidak dapat dilanjutkan, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan melalui mekanisme yang sah.
LAKI dan L-PK2 menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, konstruktif dan konstitusional, tanpa mengintervensi proses hukum maupun menghakimi pihak mana pun.
Bagi koalisi, makna kemerdekaan tidak hanya sebatas perayaan seremonial, tetapi juga harus diwujudkan melalui hadirnya hukum yang adil, kepastian bagi masyarakat, perlindungan terhadap hak warga negara, serta penegakan hukum yang berorientasi pada kebenaran dan kemaslahatan masyarakat.
“Kemerdekaan berarti masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Kami menghormati institusi penegak hukum, tetapi penghormatan harus berjalan bersama transparansi, akuntabilitas, profesionalitas dan keadilan. Hukum harus menjadi panglima, bukan kepentingan,” pungkas Ardi.
Sumber : Tim Media
Editor : Rsk







