Dugaan Praktik Perjudian Sabung Ayam Ilegal Marak di Bontonlanra Takalar: Panitia “Dg. Ngasa & Dg. Bantang” Disorot, Isu Setoran Sewa 30 Juta & Bekingan Oknum Menguat

      TAKALAR-BEDAH.co.id.

Senin, 05 Oktober 2026 — Praktik dugaan perjudian sabung ayam di wilayah Desa Bontonlanra, Kabupaten Takalar, kembali mencuat dan menuai sorotan tajam publik. Aktivitas ilegal yang terang-terangan menentang hukum ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menyeret nama sejumlah pihak yang diduga kuat bertindak sebagai aktor intelektual di balik penyelenggaraannya.

Berdasarkan penelusuran serta laporan investigatif yang dihimpun dari warga setempat, kegiatan terlarang ini diduga kuat dikoordinir oleh oknum berinisial Dg. Ngasa bersama seorang rekan bernama Dg. Bantang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas adu ayam ini bahkan rutin digelar secara terjadwal setiap akhir pekan hingga awal pekan, yakni pada hari Sabtu, Minggu, dan Senin.

Ironisnya, lokasi perhelatan maksiat sosial ini diduga kuat aman dari sentuhan hukum lantaran ditengarai mendapat “bekingan” dari oknum aparat tertentu, menyusul informasi adanya aliran dana sewa lahan di lokasi tersebut yang disebut-sebut mencapai angka fantastis hingga Rp30 juta.

Bukti visual berupa rekaman video yang dikantongi media ini memperlihatkan betapa bebasnya aktivitas tersebut berlangsung. Puluhan warga tampak berkerumun mengitari arena aduan berkarpet biru, sementara puluhan ekor ayam jago petarung tampak berjejer di dalam kurungan bambu dan keranjang kayu, menunggu giliran untuk diadu dengan taruhan uang tunai.

Ancaman Hukum Tegas: Pasal 303 KUHP Menanti

Secara yuridis, segala bentuk praktik perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana murni yang diancam dengan hukuman berat. Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian, para pelaku, penyelenggara, maupun pihak-pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda subsider.

Kehadiran dugaan bekingan oknum aparat dalam pusaran bisnis haram ini tentu menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum. Jika benar terbukti ada pembiaran atau perlindungan terhadap sindikat perjudian demi kepentingan finansial, maka hal ini merupakan bentuk pelecehan serius terhadap marwah hukum di Republik ini.

Desakan Keras Publik dan Penegak Hukum

Masyarakat Desa Bontonlanra mendesak Kapolda Sulawesi Selatan serta Kapolres Takalar untuk tidak menutup mata dan segera menurunkan tim khusus guna melakukan penggerebekan serta penyelidikan menyeluruh di lokasi kejadian.

Publik menuntut agar aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu, memeriksa oknum-oknum yang disebut sebagai panitia (Dg. Ngasa dan Dg. Bantang), serta membongkar tuntas siapa pun aktor intelektual dan oknum pelindung di balik operasional perjudian sabung ayam tersebut.

Media ini akan terus mengawal kasus ini demi menegakkan transparansi publik, supremasi hukum, serta mengembalikan ketertiban di tengah masyarakat. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait terus dilakukan demi berimbangnya informasi sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik profesional.

Catatan Redaksi: Berita ini diterbitkan dengan memegang teguh prinsip praduga tak bersalah, sambil menunggu langkah konkret dan respons resmi dari aparat penegak hukum setempat.

Sumber : Redaksi

Editor : Rsk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *