Arogansi Korporasi di Barombong: PT GMTD Tbk Diduga Main Hakim Sendiri Lewat Aksi Maling Malam Cabut Papan Warga & Pagar Paksa!

        GOWA-BEDAH.co.id.

Selasa, 22 September 2026 – Konflik pertanahan di Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa (khususnya wilayah RT/RW 01 Garassi), kian memanas dan mencoreng prinsip hukum yang berlaku.

Alih-alih menempuh jalur legal yang beradab, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk justru diduga memperlihatkan tindakan arogansi korporasi melalui aksi lapangan yang mirip tindakan kriminal malam hari.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dikantongi warga, insiden bermula pada tanggal 20 malam hingga menjelang subuh pukul 04.00 WITA.

Sekelompok orang yang diduga kuat merupakan suruhan atau anggota lapangan PT GMTD Tbk menyelinap dan melakukan aksi pencabutan sepihak terhadap empat buah papan bicara milik warga yang sah berdiri di atas objek lahan sengketa.

Adapun empat papan bicara yang raib dicuri secara pengecut tersebut masing-masing milik:

Hakim Dg. Sikki (2 buah)

Dg. Jio (1 buah)

Hj. Janji (1 buah)

Skakmat! Bukti Visual Diperkuat Pemagaran Ilegal

Kedok perusahaan kian telanjang.

Tidak cukup dengan aksi “maling malam” mencabut papan bicara warga jelang subuh, ketegangan berlanjut pada Selasa, 22 September 2026.

Berdasarkan pemantauan dan dokumentasi tim redaksi di lokasi, pihak PT GMTD Tbk dengan sengaja melanjutkan provokasi terbuka dengan melakukan pemasangan kerangka pagar dan tiang secara sepihak di atas objek lahan yang masih berstatus quo.

Tindakan membabi buta ini menuai kecaman keras.

Warga menilai PT GMTD Tbk telah bertindak di atas hukum (law on the ground), mengangkangi hak-hak keperdataan masyarakat, dan menggunakan cara-cara premanisme berkedok korporasi besar.

Mengirim gerombolan pada jam rawan subuh lalu meneruskan pemagaran paksa adalah bentuk teror psikologis murni terhadap masyarakat kecil.

Desakan Tegas untuk APH dan Pemkab Gowa

Aksi ugal-ugalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk.

Jurnalisme investigatif mendesak pihak manajemen PT GMTD Tbk untuk berhenti bersembunyi dan segera memberikan klarifikasi terbuka, bukan justru menggunakan cara-cara kotor di lapangan.

Warga bersama kuasa hukum dan elemen masyarakat mendesak Kepolisian Resor Gowa serta Polsek Barombong untuk segera memproses laporan pencurian dan perusakan atribut kepemilikan lahan ini secara transparan.

Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya Camat Barombong dan Lurah Benteng Somba Opu, dituntut tidak tutup mata atas potensi konflik horizontal yang sengaja disulut oleh korporasi di tengah pemukiman warga.

Jika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka perlawanan rakyat untuk mempertahankan hak ulayat dan tanah warisan mereka di Garassi akan menjadi jawaban atas aroganismenya PT GMTD Tbk!

Sumber : Redaksi

Editor : Rsk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *