GOWA-BEDAH.co.id.
Kamis,24 September 2026 —Tindakan pencurian terencana dan perusakan atribut penguasaan lahan di Jalan Bonto Biraeng, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1148/IX/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 24 September 2026. Laporan dilayangkan langsung oleh Baso Dg Nyampa, selaku penerima kuasa resmi dari pihak korban/ahli waris pemilik lahan.
Peristiwa pidana ini terjadi pada tanggal 21 September 2026, di mana para pelaku yang diduga beraksi pada jam-jam rawan malam hari nekat mencopot dan membawa kabur empat pasang papan pengumuman atau papan bicara yang berdiri di tiga lokasi lahan berbeda. Atribut tersebut hilang tanpa jejak saat dilakukan peninjauan rutin oleh pihak korban.
Kantongi Bukti Rekaman CCTV, Aksi Pelaku Terekam Jelas
Mengetahui aset berharga milik warga raib dicuri, pihak penerima kuasa bersama korban langsung bergerak melakukan penelusuran mandiri dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV tersebut, gerak-gerik para terduga pelaku yang menyatroni lokasi pada malam hari terekam jelas. Bukti permulaan berupa rekaman digital ini kemudian diserahkan secara resmi kepada penyidik kepolisian agar tindakan premanisme dan pencurian malam hari tersebut dapat segera diusut tuntas.
Desak Aparat Tangkap Pelaku
Baso Dg Nyampa selaku pelapor menegaskan, langkah hukum ini diambil murni untuk menindak tegas aksi pencurian dan pengerusakan fasilitas milik warga yang dilakukan secara semena-mena. Pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada jajaran Polda Sulsel agar para pelaku segera diproses hukum sesuai Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku di Republik ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian tengah mendalami laporan serta memeriksa barang bukti yang telah diserahkan guna memburu para pelaku di balik aksi “maling malam” tersebut.
Catatan Redaksi/Media: Hak jawab dan koreksi atas informasi ini terbuka bagi pihak manapun yang merasa perlu memberikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber : Tim Redaksi
Editor : Rsk







