Darurat Kemanusiaan di Gowa: Badan Jalan Disulap Jadi Lautan Sampah Busuk, Pemerintah Tidur Nyenyak?

          GOWA-BEDAH.co.id.

Senin,21 September 2026 — Pemandangan mengerikan dan memilukan tersaji di jantung Kabupaten Gowa. Badan jalan umum yang seharusnya menjadi nadi mobilitas warga, kini berubah wujud secara tragis menjadi tempat pembuangan sampah liar raksasa. Tumpukan limbah domestik menggunung dan tumpah ruah memakan badan jalan, tepat di area belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf dan seputaran Jalan Manannassari, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu.

Bau busuk yang menyengat sejauh radius ratusan meter menyambut siapapun yang melintas. Ironisnya, lokasi megah fasilitas kesehatan publik justru dikepung oleh lautan sampah yang menjijikkan, memperlihatkan kontras telak antara slogan pelayanan kesehatan modern dan kelalaian birokrasi yang memprihatinkan.

Ancaman Nyata di Depan Mata: Antara Kelalaian dan Pembiaran

Berdasarkan pantauan visual di lapangan, gunungan sampah plastik, sisa makanan, hingga limbah rumah tangga tampak berserakan hingga menutup sebagian besar akses jalan. Kondisi ini bukan sekadar persoalan estetika kota yang hancur, melainkan bom waktu epidemi penyakit yang siap meledak kapan saja. Vektor penyakit seperti lalat, tikus, dan nyamuk berkembang biak bebas di atas penderitaan warga sekitar.

“Ini sudah keterlaluan. Bagaimana mungkin jalan umum diabaikan begitu rupa hingga tertimbun sampah setinggi itu? Padahal ini persis di belakang rumah sakit rujukan daerah,” ujar seorang warga setempat dengan nada geram namun meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas mengamanatkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyediaan fasilitas pengelolaan. Pembiaran terhadap titik sampah liar di fasilitas umum adalah bentuk pengabaian hak dasar warga atas lingkungan yang sehat.

Uji Konfirmasi dan KEJ: Menjaga Keseimbangan Jurnalisme Tajam

Sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3, pers wajib selalu menguji informasi, bersikap berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Rilis berita ini disusun berdasarkan fakta visual objektif di lapangan yang menunjukkan kegagalan sistemik penanganan kebersihan kota dalam beberapa waktu terakhir.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa dan pihak manajemen RSUD Syekh Yusuf untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait lambannya penanganan darurat sampah di titik krusial tersebut.

Tuntutan Tegas: Tindakan Nyata, Bukan Janji Manis

Publik Gowa tidak lagi membutuhkan retorika atau rapat koordinasi tanpa ujung yang menghabiskan anggaran. Yang mendesak saat ini adalah:

Evakuasi Kilat: Pengerahan armada truk pengangkut sampah secara besar-besaran untuk membersihkan badan jalan dalam waktu 1×24 jam.

Penegakan Hukum Lingkungan: Pemasangan CCTV atau pos pengawasan ketat untuk menjerat oknum pembuang sampah liar yang menjadikan fasilitas umum sebagai tempat pembuangan akhir ilegal.

Evaluasi Kinerja Kepala Dinas: Evaluasi menyeluruh terhadap pejabat berwenang yang dinilai gagal mengelola kebersihan perkotaan.

Sumber : Redaksi

Editor : Rsk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *