Bungo Jambi – Bedah.co.id
7 Oktober 2025′ Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Limbur Lubuk Mingkuang, Kabupaten Bungo, kembali menjadi sorotan. Meski keberadaannya sudah lama dikeluhkan masyarakat, kegiatan ilegal tersebut justru tampak berjalan bebas tanpa tindakan tegas dari aparat maupun perangkat desa setempat.
Pantauan tim media di lapangan, tepatnya di kawasan SP 3 Limbur Lubuk Mingkuang, terlihat beberapa unit tong lumpur emas ilegal yang masih aktif beroperasi. Sejumlah pekerja tampak sibuk mengolah material emas menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran air di sekitar area tambang.
Selain tong lumpur, di wilayah tersebut juga ditemukan aktivitas tambang lain seperti gelondongan dan lobang tikus, yang semuanya beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah.
Dari keterangan yang diperoleh di lokasi, pemilik tong lumpur ilegal tersebut disebut-sebut bernama Haji Wawan dan Pak Ade, yang saat tim media datang tidak berada di tempat. Beberapa warga sekitar turut membenarkan informasi tersebut.
Untuk mengonfirmasi temuan ini, tim media berusaha menghubungi IPDA Hamsyah, selaku Kapolsek Limbur Lubuk Mingkuang. Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons, bahkan salah satu kontak wartawan disebut telah diblokir.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa aktivitas tambang ilegal sebesar ini bisa dibiarkan tanpa pengawasan? Dugaan pun muncul bahwa aparat penegak hukum maupun perangkat desa seolah lepas tangan terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan tersebut.
Masyarakat berharap, pemberitaan ini dapat menjadi perhatian Kapolda Jambi, Kapolres Bungo, serta instansi terkait lainnya, agar segera menindak tegas pelaku dan pemilik tambang emas ilegal yang beroperasi bebas di wilayah SP 3 Limbur Lubuk Mingkuang.
(ABDULLAH)