!!!Segera Usut, Pihak Pondok Pesantren As Salam Rimbo Bujang Diduga Menyalahi Aturan Menjual Buku LKS Terhadap Siswanya

            TEBO-BEDAH.co.id.

Kamis,09 Oktober 2025, Pondok pesantren as, salam yang beralamat Jl. pahlawan, wirotho agung, kec, Rimbo Bujang, kab,Tebo, diduga nyalahi aturan, terkait penjualan buku LKS terhadap siswa/santrinya dengan bermacam-macam bidang studi, salah satu siswa/santri di pondok tersebut menjelaskan secara gamblang kepada wartawan.

Kami membeli buku LKS beserta buku- buku yang lain sekitar 300.000. kemudian setiap bulannya kami disini membayar SPP 200.000. setiap kenaikan kelas kami Disni harus membayar 800.000, pungkasnya.

Kemudian tim media menjumpai langsung pihak pondok pesantren tersebut, dikarenakan pimpinan pondok tersebut sedang tidak berada ditempat, ibu ana, sebagai mewakili pihak pondok, beliau juga tidak mengetahui adanya aktivitas penjualan buku LKS di pondok.

Tim media mencoba menghubungi Muhammad Zaki, selaku pimpinan pondok pesantren tersebut, dikarenakan di telepon tidak di respon, maka tim media mencoba mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk minta tanggapan dari beliau terkait penjualan buku LKS ini, akhirnya beliau memberi tanggapan dan saling merespon.

Apo hal?

mau konfirmasi kando, terkait penjualan buku LKS

Sayo sudah konfirmasi ke kantor tadi kando

Siapo yang ditemui…???

Buk ana..

Kan belum memberikan konfirmasi apa2???? Saya tidak mengizinkan…

Buat berita tentu ado dasarnyo…                  Apo masalahnyo… Harus ada konfirmasi, dll… Kan ada kode etik kewartawanan, ungkapnya melalui pesan WhatsApp nya.

Wartawan memiliki hak untuk memberitakan peristiwa, atau kejadian yang dianggap penting bagi masyarakat sesuai UUD pers nomor 40 tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers.

Didasarkan pada peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 pasal 182a dan peraturan menteri pendidikan

(Permendikbud) nomor 75 tahun 2020 pasal 12a.

Pada tahun 2008, lahir Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008. Salah satu isi dari peraturan tersebut adalah larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid.

Larangan ini bertujuan untuk mencegah praktik pungutan liar dan komersialisasi di lingkungan sekolah, sehingga siswa dan orang tua tidak dibebani biaya tambahan untuk mendapatkan buku pelajaran atau LKS yang seharusnya disediakan oleh sekolah.

Narasumber : Pak Abdullah

Editor : RESKI CFLE

Reporter : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *