BUNGO-BEDAH.co.id.
Senin,29 Desember 2025 -Ditengah-tengah sulitnya masyarakat mendapatkan BBM, namun dibalik kesulitan ini, aktivitas penimbunan minyak ilegal masih bebas beroperasi, seolah-olah tidak tersentuh hukum, salah satunya saat ini tepatnya di pal 9 RT 05 sungai bengkuang, terpantau gudang BBM jenis solar yang masih bebas beroperasi,dan terpantau beberapa mobil, diduga ada transaksi di dalam gudang, menurut keterangan dari beberapa anggota gudang, usaha minyak ilegal tersebut, diduga oknum aparat polisi sebagai pemilik.
Pemilik usaha ini adalah (Hsb) angota polisi yang berdomisili di Jambi, dan minyak ini pun juga dari Jambi ungkapnya.
keterangan dari salah satu pengawal (Hsb) yang tidak mau menyebutkan namanya, sempat berbincang singkat kepada salah satu wartawan melalui ponsel angota gudang.
Menerangkan bahwa, kasi Intel sebagai pemilik usaha ilegal tersebut.
Menurut keterangan beberapa warga sekitar, bahwa mereka selalu terpantau mobil masuk mengantar minyak ke gudang sekitar jam 2 dan 3 pagi.
Pemilik gudang minyak ini bernama Reni, sebelum mereka beraktifitas disini , dulu mereka pernah punya gudang minyak arah jalan lingkar, dikarenakan beberapa waktu lalu gudang mereka mengalami kebakaran, makanya mereka pindah ke sini, dan menyewa tempat disini, pemilik lahan gudang minyak ilegal tersebut adalah (Ed) mantan Datuk Rio sungai mengkuang,
Hampir setiap malam mobil ngantar minyak ke gudang, salah satu jenis dam truck dan seri plat nya berbeda-beda terkadang seri BA, BG, BE ujar salah satu warga yang tidak dapat disebutkan namanya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Pasal 53 UU Migas Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dan penjualan ilegal dapat dicabut izin usahanya.
KUHP Pasal 480 (Penadahan) Setiap orang yang membeli, menyimpan, atau menjual barang hasil tindak pidana, termasuk BBM subsidi ilegal, dapat dikenakan hukuman pidana.
Sanksi bagi pemilik tempat yang menyewakan untuk usaha minyak ilegal dapat berupa:
Pidana penjara Paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar (Pasal 161 UU Minerba).
Pencabutan izin usaha Bagi pelaku usaha yang melakukan penimbunan dan penjualan ilegal.
Ganti rugi Terhadap kerusakan lingkungan atau sosial.
Sumber : (Tim) Redaksi
Editor : RESKI CFLE







