Kapolda & Kapolres Ditantang! Dugaan Sabung Ayam Bonto Lanra Digelar Terjadwal, Diancam Preman, Hukum Tak Boleh Kalah oleh Uang!

     TAKALAR-BEDAH.co.id.

Selasa, 06 Oktober 2026

— Praktik dugaan perjudian sabung ayam di wilayah Desa Bonto Lanra, Kabupaten Takalar, kembali mencuat dan menuai sorotan tajam publik. Aktivitas ilegal yang terang-terangan menentang hukum ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menyeret nama sejumlah pihak yang diduga kuat bertindak sebagai penyelenggara.

​Berdasarkan penelusuran serta laporan investigatif yang dihimpun dari warga setempat, kegiatan terlarang ini diduga kuat dikoordinir oleh oknum berinisial Dg. Ngasa bersama seorang rekan bernama Dg. Bantang. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas adu ayam ini rutin digelar secara terjadwal setiap akhir pekan hingga awal pekan, yakni pada hari Sabtu, Minggu, dan Senin.

​Ironisnya, lokasi perhelatan maksiat sosial ini diduga kuat aman dari sentuhan hukum lantaran ditengarai mendapat pengamanan atau “bekingan” dari oknum tertentu, menyusul informasi adanya aliran dana sewa lahan di lokasi tersebut yang disebut-sebut mencapai angka fantastis hingga Rp30 juta.

​Bukti visual berupa rekaman video yang dikantongi media ini memperlihatkan betapa bebasnya aktivitas tersebut berlangsung. Puluhan warga tampak berkerumun mengitari arena aduan berkarpet biru, sementara puluhan ekor ayam jago petarung tampak berjejer di dalam kurungan bambu dan keranjang kayu, menunggu giliran untuk diadu dengan taruhan uang tunai.

​Dinamika di Lapangan: Klarifikasi, Kekhawatiran Keluarga, dan Upaya Tekanan

​Seiring masifnya penyebaran informasi terkait aktivitas di Bonto Lanra sejak Selasa menjelang siang (pukul 11:04 WITA), pihak redaksi mendapati adanya komunikasi dan kunjungan dari pihak perwakilan keluarga serta warga. Di tengah kekhawatiran atas keselamatan serta keamanan pribadi akibat masifnya sorotan terhadap pemberitaan ini, pihak keluarga sempat menyampaikan kekhawatiran terkait posisi jurnalis di lapangan.

​Namun di sisi lain, proses pengawalan berita ini juga diwarnai oleh upaya intervensi, desakan penghapusan konten (takedown), Menanggapi hal tersebut, pihak redaksi menegaskan bahwa segala bentuk ancaman fisik, teror, maupun upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan tindak pidana murni. Redaksi tidak akan mundur dalam menyuarakan kepentingan publik dan menegakkan supremasi hukum.

​Ancaman Hukum Tegas: Pasal 303 KUHP Menanti

​Secara yuridis, segala bentuk praktik perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana murni yang diancam dengan hukuman berat. Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian, para pelaku, penyelenggara, maupun pihak-pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

​Kehadiran dugaan bekingan dan upaya intimidasi terhadap media dalam pusaran bisnis haram ini tentu menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum. Jika terbukti ada pembiaran, perlindungan, atau intimidasi terhadap kontrol sosial, maka hal ini merupakan bentuk pelecehan serius terhadap marwah hukum.

​Desakan Keras Publik dan Penegak Hukum

​Masyarakat Desa Bonto Lanra mendesak Kapolda Sulawesi Selatan serta Kapolres Takalar untuk segera menurunkan tim khusus guna melakukan penggerebekan, penyelidikan menyeluruh di lokasi kejadian, sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang melakukan teror terhadap jurnalis.

​Publik menuntut agar aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu, memeriksa oknum-oknum yang disebut sebagai panitia (Dg. Ngasa dan Dg. Bantang), serta membongkar tuntas siapa pun aktor intelektual dan oknum pelindung di balik operasional perjudian sabung ayam tersebut.

​Media ini akan terus mengawal kasus ini demi menegakkan transparansi publik, melindungi kebebasan pers, serta mengembalikan ketertiban di tengah masyarakat. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait terus dilakukan demi berimbangnya informasi sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik profesional.

​Catatan Redaksi: Berita ini diterbitkan dengan memegang teguh prinsip praduga tak bersalah, sambil menunggu langkah konkret, pengusutan tuntas, dan respons resmi dari aparat penegak hukum setempat terhadap aktivitas ilegal maupun ancaman yang dialami awak media.

Sumber : Redaksi

Editor : Rsk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *