BINJAI – BEDAH.co.id
Pengungkapan kasus praktik proyek fiktif dugaan korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025.
Dari 5 tersangka yang ditetapkan pihak Kejari Binjai yang akhirnya bertambah lagi setelah RD ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (16/04/2026) sore, yang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-06/L.2.11/Fd.2/04/2026.
KBPPPolri Resor Binjai melalui Sekretaris, Jerrymia Hutabarat mengapresiasi kinerja dan keseriusan Kejari Binjai dalam pemberantasan kasus korupsi yang ada di Kota Binjai.
” Kita layak memberikan apresiasi sebesar – besarnya kepada Kejari Binjai, dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., yang berkomitmen membuka terang benderang kasus praktik proyek fiktif dugaan korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025, Ujarnya Sekjen.
“Kita berharap kasus ini tidak hanya putus ditengah jalan, kita juga menginginkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) dibawah pimpinan Kasi Pidsus Kejari Binjai, Uli Artha Sitanggang dapat mengungkap seluruh pelaku sampai ke akar-akarnya, terutama sampai saat ini ada tersangka yang berinisial DA yang tidak koperatif sampai saat ini.
Harapan kita agar Kejari Binjai dapat menjemput tersangka inisial DA, agar kasus ini dapat lebih terang dan semakin terbuka, Ucap Jerry.
Saat dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian melalui pesan singkat WhatsApp, menyampaikan.
” Bahwa Tim Penyidik Kejari Binjai serius mengungkap Tindak Pidana Korupsi Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian Kota Binjai, Dan ini dibuktikan dengan bertambah nya tersangka hasil pengembangan, Ujar Kasi Intel
” Untuk tersangka DA tetap diupayakan oleh Tim Penyidik untuk hadir namun jika tetap mangkir maka akan diterbitkan DPO dan proses hukum nya tetap berjalan dengan disidangkan secara In Absentia atau sidang tanpa dihadiri tersangka, Ucap Ronald Reagan Siagian.







