Ketua Distrik LSM GMBI Konsel Soroti Aktivitas Tambang Nikel di Konsel Dan Sultra

Avatar

Konawe Selatan –Bedah.co.id

Ketua Distrik Konsel, Fikar, menyatakan keprihatinannya terhadap aktivitas penambangan bijih nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menurutnya dilakukan secara sembarangan tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Ia menegaskan bahwa reklamasi merupakan bagian penting dan wajib dari siklus pertambangan, Sabtu (04/10/2025)

> “Penambangan di Sultra sangat membutuhkan reklamasi. Reklamasi adalah kewajiban yang bertujuan memulihkan dan memperbaiki kondisi lingkungan agar kembali layak huni dan produktif setelah penambangan selesai,” tegas Fikar.

Ia menambahkan bahwa kewajiban reklamasi ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, di mana setiap perusahaan tambang wajib menyediakan jaminan reklamasi sebagai syarat dalam pengajuan izin tambang.

Fikar memaparkan sejumlah alasan mengapa reklamasi sangat mendesak untuk dilakukan, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara yang saat ini menjadi salah satu pusat industri pertambangan nasional:

Mengurangi Kerusakan Lingkungan
Aktivitas tambang dapat menyebabkan deforestasi, pencemaran air dan laut, hingga longsor. Reklamasi membantu mengurangi dampak-dampak tersebut.

Mengembalikan Produktivitas Lahan
Tanah bekas tambang yang rusak bisa dikembalikan fungsinya, baik untuk pertanian, kehutanan, atau peruntukan lainnya yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Melindungi Kesehatan Masyarakat
Reklamasi mencegah dampak lingkungan yang bisa membahayakan kesehatan warga, seperti air tercemar atau bencana tanah longsor.

Memenuhi Kewajiban Hukum
Sesuai regulasi, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyediakan jaminan reklamasi (Jamrek) dan jaminan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.

Transparansi dan Akuntabilitas Dana
Dana jaminan reklamasi yang dikumpulkan harus dikelola secara transparan dan akuntabel, dan benar-benar digunakan untuk kegiatan pemulihan lingkungan, bukan disalahgunakan.

Reklamasi dan Hilirisasi: Dua Hal yang Tidak Bisa Dipisahkan

Fikar juga menyinggung soal hilirisasi tambang yang tengah digencarkan pemerintah pusat. Menurutnya, proses hilirisasi yang dilakukan tanpa reklamasi justru akan mempercepat kerusakan lingkungan dan menciptakan krisis ekologi di masa depan.

> “Reklamasi harus menjadi bagian integral dari setiap kegiatan pertambangan, termasuk hilirisasi. Ini penting agar pembangunan benar-benar berkelanjutan, bukan justru menyisakan kerusakan,” ujar Fikar.

Ketua Distrik LSM GMBI Konsel ini pun mendesak agar pemerintah daerah dan pusat melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan tambang, memastikan mereka memenuhi kewajiban reklamasi, serta memprioritaskan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.

(Erik/Fikar Silondae)

Editor: Red/Bedah.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *