Hukum  

Ketum LSM TMP Soroti Penyerobotan Lahan Oleh Perusahaan Sawit’ Milik Masyarakat di Konawe Selatan

Avatar

Kendari –Bedah.co.id

8 oktober 2025 Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tolaki Merah Putih (TMP) Sulawesi Tenggara, Samsu Rahman S, menyoroti keras dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh sebuah perusahaan sawit di Kabupaten Konawe Selatan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat dijerat baik secara pidana maupun perdata.

> “Penyerobotan tanah adalah perbuatan melawan hukum. Tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga merusak tatanan hukum pertanahan di Indonesia. Kami mendorong agar pihak kepolisian dan lembaga terkait segera bertindak tegas,” tegas Samsu Rahman, dalam keterangannya di Kendari.

Penyerobotan tanah didefinisikan sebagai tindakan menguasai, menduduki, atau mengambil alih tanah milik orang lain tanpa izin yang sah. Tindakan ini diatur dalam beberapa regulasi hukum, di antaranya:

Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Menyatakan bahwa siapa pun yang secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengalihkan hak atas tanah milik orang lain, dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960
Mengatur larangan penggunaan tanah tanpa izin dari pemilik yang sah. Pasal 2 menyatakan dengan tegas bahwa setiap penggunaan tanah tanpa izin merupakan tindakan ilegal.

Bagi masyarakat yang menjadi korban penyerobotan lahan, Samsu Rahman menyarankan beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh:

1. Melapor ke Kepolisian
Untuk proses pidana, korban dapat melapor ke pihak berwenang agar dilakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap pelaku.

2. Menggugat ke Pengadilan Perdata
Melalui jalur perdata, korban dapat menuntut pemulihan hak atas tanah dan juga menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

3. Lapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Apabila tanah telah bersertifikat, korban dapat meminta pengukuran ulang guna memastikan batas-batas tanah sesuai dokumen yang dimiliki.

Selain penyerobotan, tindakan-tindakan berikut juga dapat dikenakan sanksi pidana:

Perusakan Barang
Diatur dalam Pasal 170, 406, atau 412 KUHP jika pelaku merusak pagar, bangunan, atau fasilitas lain di atas tanah.

Pemalsuan Dokumen
Melibatkan Pasal 263, 264, atau 266 KUHP jika terdapat indikasi pemalsuan dokumen tanah atau akta.

Lebih lanjut, Ketua Umum TMP juga mengecam keras terjadinya aksi pembacokan terhadap masyarakat setempat yang diduga berkaitan dengan konflik lahan tersebut.

> “Kami sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepada warga. Ini bukan hanya bentuk intimidasi, tapi sudah masuk ke tindak pidana berat. Penegak hukum harus segera mengusut dan menangkap pelaku,” tegas Samsu Rahman.

TMP Sultra menyerukan kepada semua pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk bertindak adil dan melindungi hak-hak masyarakat, terutama dalam konflik agraria yang semakin marak di Sulawesi Tenggara.

(Erik/Fikar Silondae.)

Editor: Red/Bedah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *