Pembangunan Sarana dan Prasarana Laboratorium Kesehatan Masyarakat Tidak Sesuai Jadwal, KBPPPolri Minta Aparat Penegak Hukum Kawal Proses Adendum 

             BINJAI-BEDAH.co.id.

Rabu (31/12/2025), Pengerjaan pembangunan sarana dan prasarana laboratorium kesehatan masyarakat tidak selesai sesuai jadwal, SPK No : 25.01/SP/PPK/DINKES/2025, tanggal 25 Juli 2025, satuan kerja Dinas Kesehatan Kota Binjai, Pelaksanaan dari tanggal 25 Juli 2025 sampai 21 Desember 2025, tidak selesai dikerjakan oleh pihak pemborong sesuai jadwal di SPK.

Saat di wawancarai pihak media,salah satu penanggung jawab kegiatan ini, Fadil Rozehan dilokasi mengatakan,

” Kita sudah memberikan adendum karena bencana alam selama 10 hari, jika sampai 10 hari kedepan pengerjaan tidak siap maka kita akan menunggu niat baik pemborong, apakah akan kita putus kontrak atau mengajukan adendum kembali dan akan mendapatkan pinalti, Ucapnya.

Saat dijumpai di cafe Coffe day,Ketua KBPPPolri Resor Binjai Eldika Torong,SH mengatakan,

” KBPPPolri Resor Binjai sebagai sosial kontrol dimasyarakat sangat kecewa dengan pengerjaan fasilitas masyarakat yang tidak selesai tepat waktu, artinya pihak pemborong terkesan memaksakan untuk mengerjakan pengerjaan ini, Ujarnya

“Kita berharap Aparat Penegak Hukum agar dapat mengusut tuntas permasalahan yang seperti ini, kalau pihak pemborong sudah mengajukan addendum dan akan mendapat hadiah penalti, artinya pengerjaan proyek tersebut akan menghasilkan hasil yang tidak berkualitas dan memiliki kuantitas yang maksimal, adanya indikasi dugaan korupsi pasti akan melekat kental dalam pengerjaan tersebut, kita berharap Kejaksaan Negeri Binjai beserta Polres Binjai dapat mengawal ketat proses pengajuan addendum tersebut, Tutupnya.

Sumber : Red (Team)

Editor : RESKI CFLE

Reporter : Red Jerrymia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *