Polri  

Peredaran Sabu Digempur, Team LIBAS-Satresnarkoba Polres Binjai Amankan 20 Tersangka dalam Tiga Pekan

Avatar

BINJAI – BEDAH.co.id

 

Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai kembali digempur.

Kolaborasi Tim Antibegal Langkah Inisiatif Berantas Aksi Street Crime (LIBAS) bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 20 tersangka dalam kurun waktu tiga pekan.

 

Pengungkapan tersebut berlangsung sejak 24 Juli hingga 18 Agustus 2026.

Dari 20 tersangka yang diamankan, sebanyak 19 orang laki-laki dan satu perempuan.

 

Kapolres Binjai AKBP Raden Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja personel dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

 

“Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengamankan total 20 orang tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan, dalam kurun waktu tiga pekan,” ujar Kapolres kepada wartawan dalam keterangan pers, Selasa (18/8/2026) sore.

 

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 250,86 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, tiga buah cartridge port getar, delapan unit telepon seluler, lima unit sepeda motor, satu unit mobil, satu unit timbangan digital elektronik, serta uang tunai Rp1.430.000.

 

Dari 18 kasus yang diungkap, terdapat tiga kasus menonjol dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar.

 

Kasus pertama terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.

 

Tim LIBAS bersama personel Satresnarkoba mengamankan dua tersangka berinisial AO dan DD. Dari keduanya, petugas menyita sabu seberat bruto 29,22 gram, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, telepon seluler dan sejumlah barang lainnya.

 

Kemudian pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, polisi kembali membongkar peredaran sabu di Jalan Sirsak Ujung, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat.

 

Seorang tersangka berinisial FI diamankan dengan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 100,87 gram.

 

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

 

Seorang tersangka berinisial JS diciduk. Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu, terdiri dari satu paket besar dan tujuh paket kecil dengan berat bruto mencapai 105,5 gram.

 

Selain sabu, petugas turut mengamankan timbangan elektronik, plastik klip dan sejumlah perlengkapan lainnya.

 

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan jika tiga kasus menonjol tersebut dihitung, total sabu yang diamankan mencapai 235,59 gram.

 

Kapolres Binjai menegaskan, para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, sesuai pasal yang disangkakan.

 

“Untuk tersangka dengan barang bukti sabu lebih dari lima gram, ancaman pidananya dapat mencapai 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan,” tegas Kapolres.

 

Kapolres menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai untuk memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

Upaya pemberantasan narkoba, kata dia, tidak hanya membutuhkan penindakan dari aparat penegak hukum.

Dukungan keluarga, lingkungan dan masyarakat juga sangat diperlukan untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.(Jerrymia)

Editor: (Red/Bedah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *