Polisi Hadiahi Dua Butir Timah Panas kepada Pembunuh Wanita Penjual Es

Avatar

BNI.com//Medan – Sumut – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan dibantu Polda Sumut berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita penjual es yang ditemukan tewas dalam mobil di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (2/6/2023).

Pelaku pembunuhan yang ditangkap itu adalah laki-laki bernama Joko yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap. Saat akan ditangkap di jalan Ayahanda Kecamatan Medan Petisah, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Akhirnya Polisi menghadiahi pelaku dengan dua butir timah panas pada kedua bagian kakinya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Reskrimnya, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK mengatakan awalnya korban bernama Vonda Harianingsih berjenis kelamin perempuan tengah berjualan es dengan menggunakan mobil di Taman PGRI Kota Binjai pada 7 Juni 2023 lalu.

“Pelaku yang melihat korban tengah berjualan lalu menghampiri dan berusaha mencuri handphone milik korban,” ucap Kombes Valentino kepada bni.com.

Menurut Kapolrestabes Medan menyebutkan aksi pelaku yang berusaha mencuri handphone itu pun diketahui korban. Takut perbuatannya dipergoki warga disekitar TKP, pelaku lalu menghantam korban dengan menggunakan batu hingga pingsan.

“Melihat korban dalam kondisi pingsan, pelaku pun membawa korban dengan mobil yang digunakan untuk berjualan es. Ditengah perjalanan korban yang sadar berusaha melakukan perlawanan,” ujar Valentino.

“Karena kalut, pelaku pun membunuh korban saat berada didalam mobil dan mayatnya ditemukan di Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia,” bebernya.

Kapolrestabes Medan menuturkan usai membunuh korban, pelaku Joko pun kabur melarikan diri sembari membawa handphone milik korban dan menjualnya kepada penadah.

“Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan adanya tindak pembunuhan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama penadah berinisial I.Terhadap pelaku pembunuhan terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup,” tandasnya.(sgr)

Editor Radiman Lah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *