GOWA-BEDAH.co.id.
Selasa, 27 Oktober 2026 – Upaya menekan dan mengkriminalisasi hak-hak keperdataan masyarakat adat kembali menuai sorotan tajam di Kabupaten Gowa. Objek lahan ulayat warisan almarhum Tjutjeng Bin Baso seluas kurang lebih 1.100\text{ m}^2 yang terletak di Kampung Caranggi, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, kembali menjadi sasaran tindakan sewenang-wenang.
Di tengah keabsahan alas hak yang terdaftar secara administratif di kelurahan—diperkuat dengan catatan resmi dalam Buku F Kelurahan, Buku C / IPEDA Kohir 434 CI (Persil 30 DI), Surat Keterangan Revisi Lurah No. 66/KBSO/III/2025, Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Makassar No. 139/Pdt.P/2024/PA.Mks, hingga bukti pelunasan Pajak PBB-P2 aktif yang lunas hingga tahun 2026—objek lahan tersebut mendadak dipasangi pagar seng pembatas, atribut, hingga kamera pengintai (CCTV) pada tiang listrik secara misterius pada Selasa dini hari jelang tengah malam (27/10/2026).
Aksi eksekusi fisik sepihak di lapangan tersebut diduga kuat dilakukan oleh pihak Jonny Jaury—yang sebelumnya berulang kali mencoba menggugat dan mengklaim kepemilikan melalui bayang-bayang Sertipikat Hak Milik (SHM) Induk seluas belasan ribu meter persegi.
Pembedahan Yuridis: Buku F dan Rekam Jejak Hukum yang Mematikan Klaim Lawan
Secara yuridis administratif pertanahan, keberadaan Buku F di kantor kelurahan merupakan arsip sejarah pendaftaran tanah primer yang mencatat mutasi dan penguasaan subjek hukum secara turun-temurun. Tercatatnya objek lahan atas nama almarhum Tjutjeng Bin Baso di dalam Buku F dan Buku Rincik Kelurahan membuktikan bahwa tanah tersebut memiliki akar sejarah kepemilikan yang otentik dan tidak pernah dialihkan kepada siapapun.
Lebih telak lagi, upaya pihak lawan untuk membungkam keluarga ahli waris melalui jalur pidana terbukti rontok total. Berdasarkan dokumen resmi SP2HP A.5 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel tertanggal 31 Juli 2026, laporan kepolisian yang dilayangkan oleh kubu lawan (Muh. Amin Dg. Manye mewakili Jonny Jaury) terhadap ahli waris resmi dihentikan (SP3).
Penyidikan dihentikan setelah pelapor mencabut laporannya pada 19 Juni 2026 dan saksi mencabut keterangannya pada 14 Juli 2026. Terlebih lagi, hasil pengukuran dan penetapan batas oleh BPN Kabupaten Gowa (Berita Acara No. 69/BAPU-20.02/VII/2024) membuktikan bahwa pada peta GeoKKP BPN di titik koordinat tersebut tidak terdapat dasar sertipikat hak milik lain yang sah secara mutlak di atas bidang tanah rincik keluarga.
Gagal di jalur hukum formal lewat kepolisian, pihak lawan kini diduga beralih menggunakan taktik teror fisik di lapangan dengan memasang pagar dan CCTV secara sembunyi-sembunyi menjelang tengah malam.
“Secara administratif di Buku F dan rincik kelurahan, hak orang tua kami sangat terang benderang. Laporan pidana mereka di Polda saja sudah rontok dan di-SP3, sekarang giliran main kotor pasang pagar dan CCTV tengah malam. Ini bentuk pelecehan nyata terhadap hukum,” tegas perwakilan keluarga ahli waris dengan nada tinggi.
Modus Operandi Jelang Tengah Malam: Pagar Seng dan Kamera Pengintai
Pihak ahli waris baru mengetahui adanya perubahan fisik di atas lahan milik mereka pada saat menjelang pagi hari. Tanpa ada angin tiada hujan, sekeliling obyek lahan seluas \pm 1.100\text{ m}^2 tersebut telah berdiri kokoh pagar seng pembatas. Lebih mencengangkannya lagi, pihak pelaku secara sepihak memasang atribut serta menancapkan kamera pengintai (CCTV) pada salah satu tiang listrik yang berada tepat di dalam area objek lahan tersebut, bahkan pihak Jonny Jaury terpantau membuka akses pintu masuk secara sepihak ke dalam objek lahan.
Langkah Koordinasi Ahli Waris dan Tuntutan Tindakan Nyata Pemerintah Setempat
Mengetahui adanya penyerobotan fisik tersebut, pihak ahli waris langsung bergerak mendatangi kediaman Ketua RW dengan dihadiri oleh Kepala Lingkungan setempat, yang kemudian diarahkan untuk menyambangi Kantor Lurah Benteng Somba Opu. Setelah dari kantor kelurahan, pihak ahli waris mendatangi aparat kepolisian di Polsek Barombong untuk menginformasikan adanya tindakan pemagaran paksa dan pemasangan atribut tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas aksi pemagaran sepihak serta pencocokan data kepemilikan yang tercatat di Buku F Kelurahan, Kepala Kelurahan Benteng Somba Opu (Kamariah, A.Md) sempat menyampaikan alasan kesibukan mengurus rangkaian kegiatan acara pemerintahan, sebelum akhirnya menyatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada pihak Jonny Jaury agar membuka kembali akses pintu masuk ke objek lahan.
Menyikapi hal tersebut, keluarga ahli waris dengan tegas mendesak agar pemerintah setempat tidak tinggal diam dan harus segera mengambil tindakan nyata guna menghentikan segala bentuk tindakan sepihak yang dilakukan oleh pihak Jonny Jaury di wilayah teritorialnya. Alasan kesibukan birokrat tidak boleh menjadi celah pembiaran atas aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat.
Tuntutan Tegas: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Melalui rilis resmi ini, pihak ahli waris bersama lembaga media mendesak instansi penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas:
Pemerintah Setempat (Kecamatan Barombong dan Kelurahan Benteng Somba Opu) didesak untuk tidak pasif dan harus mengambil tindakan nyata menghentikan segala bentuk penguasaan fisik sepihak di atas lahan warga yang sah.
Kepolisian Sektor (Polsek) Barombong dan Polres Gowa didesak segera merespon informasi dan memanggil pihak terkait yang melakukan pemasangan pagar dan CCTV secara ilegal, serta memproses hukum dugaan tindak penyerobotan lahan (Pasal 385 KUHP).
Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gowa harus segera mengaudit warkah, mencocokkan arsip Buku F kelurahan, dan membekukan/memblokir secara administratif segala bentuk pergerakan data spasial yang mencaplok tanah-tanah rakyat, mengingat adanya anomali tumpang tindih (overlap) data digital seluas belasan ribu meter persegi di wilayah tersebut.
CATATAN REDAKSI (KODE ETIK & COVER BOTH SIDES):
Berita ini disiarkan dengan menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan berita (cover both sides), dan asas praduga tak bersalah. Redaksi BEDAH.co.id membuka ruang hak jawab (right to reply) 1×24 jam bagi pihak Saudara Jonny Jaury maupun pihak Pemerintah Kelurahan Benteng Somba Opu untuk memberikan klarifikasi resmi atas insiden pemagaran, pencocokan data Buku F, dan pemasangan CCTV di lokasi tersebut.
Sumber : Redaksi
Editor : Rsk







