Bungo Jambi – Bedah.co.id
“7 Oktober 2025, Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di wilayah Kecamatan Limbur Lubuk Mingkuang, Kabupaten Bungo, terus berlangsung tanpa pengawasan ketat dan melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut marak dilakukan di kawasan SP 3 Limbur Lubuk Mingkuang, dengan menggunakan tong lumpur, gelondongan, dan sistem lubang tikus.
Selain beroperasi tanpa izin resmi, para pelaku tambang juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pemisahan emas. Penggunaan bahan ini berpotensi besar mencemari air sungai, tanah, serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar, terutama petani dan warga yang bergantung pada sumber air di kawasan tersebut.
Pelanggaran Hukum yang Jelas
Aktivitas tambang emas ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba, ditegaskan:
> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin usaha pertambangan khusus, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, kegiatan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Pasal 98 ayat (1) UU PPLH menyebutkan bahwa:
> “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain atau lingkungan, dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”
Dengan demikian, aktivitas PETI di Limbur Lubuk Mingkuang tidak hanya melanggar UU Minerba, tetapi juga berpotensi melanggar hukum lingkungan dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang pihak-pihak yang turut serta atau membantu dalam melakukan tindak pidana.
Tanggapan Masyarakat dan Lambannya Penegakan Hukum
Sejumlah warga sekitar mengaku resah karena dampak negatif kegiatan tambang ilegal mulai dirasakan. Air sungai yang dulunya jernih kini berubah keruh dan tercemar, bahkan hasil pertanian mulai menurun akibat pencemaran tanah.
Meskipun laporan telah beberapa kali disampaikan ke pihak berwenang, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Informasi yang dihimpun dari sumber setempat menyebutkan bahwa pemilik tambang ilegal tersebut diduga bernama Haji Wawan dan Pak Ade, yang hingga kini masih bebas beroperasi.
Seruan Penegakan Hukum Tegas
Aktivitas tambang emas tanpa izin di Kabupaten Bungo ini menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diminta segera bertindak tegas untuk menertibkan kegiatan tersebut, sesuai amanat undang-undang dan demi keselamatan lingkungan serta masyarakat.
(Red/Bedah)