Viral!!! Dugaan Penimbunan BBM ilegal Sampai Saat ini Belum Tersentuh Hukum Diduga Ada Aparat ikut Bermain

            BUNGO-BEDAH.co.id.

Rabu, 31 Desember 2025 -Dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal di pal 9 sungai mengkuang beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum mendapat respon dari pihak berwenang ataupun pihak terkait atas aktivitas tersebut, sangat membuat warga sekitar merasa kurang nyaman adanya gudang minyak ilegal tersebut, khawatir akan bahaya dampak pada warga setempat, mungkinkah dikarenakan adanya aparat yang ikut andil dalam usaha ilegal tersebut, sehingga tidak ada tindakan dari pihak berwenang.Rabu(31 Desember 2025)

Menurut pengakuan anggota gudang, pemilik usaha minyak tersebut adalah (Hasbon) diduga seorang oknum aparat yang berdinas di Mako Brimob Provinsi Jambi.

Salah satu pengawal (Hasbon) sempat memberikan keterangan kepada pihak wartawan melalui handphone salah satu anggota gudang, bahwa usaha tersebut milik kasi Intel Jambi.

Menurut keterangan beberapa warga sekitar, bahwa mereka selalu melihat mobil masuk mengantar minyak ke gudang sekitar jam 2 dan 3 pagi.Hampir setiap malam mobil ngantar minyak ke gudang, salah satu jenis dam truck dan seri plat nya berbeda-beda terkadang seri BA, BG, BE ujar salah satu warga yang tidak dapat disebutkan namanya.

Pemilik gudang minyak ini bernama Reni, sebelum mereka beraktifitas disini , dulu mereka pernah punya gudang minyak arah jalan lingkar, dikarenakan beberapa waktu lalu gudang mereka mengalami kebakaran, makanya mereka pindah ke sini, dan menyewa tempat disini, pemilik lahan gudang minyak ilegal tersebut adalah (Ed) mantan Datuk Rio sungai mengkuang,

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Pasal 53 UU Migas Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dan penjualan ilegal dapat dicabut izin usahanya.

KUHP Pasal 480 (Penadahan) Setiap orang yang membeli, menyimpan, atau menjual barang hasil tindak pidana, termasuk BBM subsidi ilegal, dapat dikenakan hukuman pidana.

Sanksi bagi pemilik tempat yang menyewakan untuk usaha minyak ilegal dapat berupa:

Pidana penjara Paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar (Pasal 161 UU Minerba).

Pencabutan izin usaha Bagi pelaku usaha yang melakukan penimbunan dan penjualan ilegal.

Ganti rugi Terhadap kerusakan lingkungan atau sosial

Sumber : Redaksi

Editor : RESKI CFLE

Reporter : Red Richa Pratika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *