BINJAI-BEDAH.co.id.
Rabu 05 Februari 2025, – Tim pengacara yang mewakili Paslon calon Wali Kota Binjai nomor urut 03 merasa kecewa setelah perjuangan panjang mereka di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir dengan keputusan yang mengecewakan. Meski sudah bekerja maksimal, menyiapkan bukti, serta mengikuti setiap sidang hingga larut malam, mereka tak mendapatkan honor yang dijanjikan.
Perjalanan ini dimulai ketika mantan Ketua KPU Kota Binjai bersama seorang pria yang mengaku sebagai “Pak Wowo” atau “oom” dari calon wali kota, mengumpulkan sejumlah pengacara di Binjai untuk membantu keponakannya yang merasa dirugikan dalam Pilkada 2024 dan ingin memperjuangkan keadilan di MK. Mereka memohon kepada pengacara untuk membantu dengan janji pembayaran yang akan diberikan setelah perkara selesai, baik ditahap putusan dismisal maupun sampai sidang pasca putusan dismisal (lanjut perkara)
Seiring berjalannya waktu, beberapa pengacara dari kantor hukum yang berbeda bergabung dalam tim dan menggunakan nama kantor hukum Harkarando Siregar, dkk., untuk mempersiapkan perkara. Namun, meskipun mereka telah berjuang mati-matian, masalah ketidakjelasan mulai muncul terkait pengelolaan dana yang tidak transparan.
Pengelolaan Dana yang Tak Jelas
Pemilik nama kantor hukum, Harkarando Siregar, menjadi sorotan karena ketidakjelasan dalam pengelolaan dana, termasuk dana keberangkatan dan biaya operasional yang tidak transparan.
Tim pengacara merasa diabaikan, karena mereka tidak diberikan informasi yang jelas mengenai penggunaan dana tersebut, meskipun mereka telah bekerja keras secara tim untuk memastikan persiapan yang matang.
Paslon 03 , Pak Wowo dan Mantan Ketua KPU Menghindar Setelah sidang dinyatakan dismisal oleh MK, tim pengacara yang telah berjuang keras merasa sangat kecewa.
Mereka berusaha menagih sisa honor yang belum dibayar, sekitar Rp75 juta. Namun, meskipun sudah berulang kali meminta konfirmasi, baik Paslon 03, wakilnya, Pak Wowo, maupun mantan Ketua KPU yang bertanggung jawab, tidak memberikan kepastian kapan pembayaran akan diselesaikan.
Janji yang Tak Terpenuhi Kasus ini memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya transparansi dan tanggung jawab.
Tim pengacara yang telah bekerja keras merasa dirugikan dan terabaikan karena tidak ada kejelasan mengenai penggunaan dana dan penyelesaian pembayaran, tidak lain itu bagian daripada penghinaan terhadap profesi.
Keputusan MK memang sudah final, namun pertanyaan yang masih menggantung adalah: Di mana tanggung jawab Paslon 03, wakilnya, Pak Wowo, dan mantan Ketua KPU yang seharusnya menghargai usaha pengacara yang telah berjuang mati-matian untuk meraih keadilan?
Penulis/Sumber : Jerrymia
Editor : Reski CFLE
Reporter : Reski CFLE







