Sekda Konawe Selatan Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan Berat

      SULAWESI TENGGARA-BEDAH.co.id.

Rabu, 5 Agustus 2026 – Polresta Kendari menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan berinisial IP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat.

Kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/282/VIII/2026/SPKT.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penetapan status tersangka terhadap IP pada Selasa (4/8/2026).

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) dan (2) atau Pasal 474 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Korban berinisial AP dilaporkan mengalami luka-luka setelah diduga terlindas mobil yang dikendarai oleh tersangka. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) di BTN Pradana, Jalan Ade Irma Nasution, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari perselisihan antara korban dan tersangka yang diketahui merupakan kakak kandung korban. Cekcok diduga dipicu persoalan pribadi terkait dugaan tersangka membawa seorang perempuan lain menggunakan mobil.

Korban bersama istri dan anak tersangka kemudian mencegat kendaraan tersebut. Penyidik menyebut tersangka membelokkan mobil ke arah kiri hingga mengenai kaki korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami memar, lecet, trauma tumpul, serta patah tulang pada punggung jari kaki kiri. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Kendari.

Polisi mengamankan tersangka setelah menerima laporan melalui layanan darurat 110. Usai melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan IP sebagai tersangka karena dinilai telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam, dua pelat nomor kendaraan, dan satu lembar STNK.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung dan Polresta Kendari terus melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber : Redaksi

Editor : Rsk

Reporter : Red Fikar Silondae

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *