GOWA-BEDAH.co.id.
Ada pepatah kuno yang mengatakan sudah jatuh ketimpa tangga pula, inilah yang dirasakan korban pelecehan seksual sebut saja Mawar yang terjadi di desa panyangkalan dusun Saptamarga kabupaten gowa pada tanggal 25 Mei 2025.
Kasus pelecehan seksual ini pelaku sudah di jadikan tersangka dan dalam proses penyidikan di polres Gowa, kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Setelah kasus ini bergulir kurang lebih satu Minggu korban merasakan tekanan atau intervensi dari keluarga Pelaku.
Betapa tidak, salah satu Keluarga pelaku atau tersangka inisial Tjd Dg NR memaksakan agar masalah ini dihentikan atau laporan polisinya (LP) di minta untuk di cabut. Selasa 3 Juni 2025
Bukan itu saja beredar di WhatsApp Anggota Grup Saptamarga, bahwa Korban membuat surat permohonan pencabutan Laporan kepolisian, itu pembohongan publik” kata korban dengan nada kesal.
“Saya tidak pernah menyuruh atau membuat surat tersebut. Yang jelas kasus ini harus berlanjut ke meja hijau”.ketus korban dengan tegas.
Yang Riskannya lagi keluarga pelaku atau tersangka inisial, Tjn Dg NR mengusir suami korban dari tempat mereka tinggal di desa panyangkalan dusun Saptamarga kabupaten gowa jika tidak mencabut laporan polisi.
Pada saat ibu korban mengklarifikasi kepada keluarga tersangka melalui via telpon selulernya, terkait mantu dan anaknya (Korban) ingin diusir dari kampung jika tidak mencabut laporan polisinya, keluarga berinisial Tjn Dg NR membenarkan perkataan tersebut.
“Kalau tidak mau menurut dan mendengar lebih baik kita usir lah dari kampung, apalagi tempat yang di tinggali itu tanah saya” kata ibu korban menirukan bahasanya.
Bahkan ibu korban mengkonfirmasi Aipda Ibnu penyidik polres Gowa menyampaikan dengan adanya surat permohonan pencabutan Laporan kepolisian yang beredar di WhatsApp.
“Aipda Ibnu mengaskan kami tidak akan menerima surat apapun, apalagi terkait pencabutan laporan tanpa ada dari pihak korban dan keluarga korban,”jawabnya via telpon.
Peristiwa ini, suami dan korban merasa sangat tertekan dengan kejadian yang menimpa.
Suami korban akan melaporkan hal ini kepada pemerintah desa dan Polsek setempat untuk meminta perlindungan hukum.
Sumber LP : Redaksi
Editor : Reski CFLE
Reporter : Red ( Reski CFLE )







