KONAWE- BEDAH. co.id.
Rabu, 16 Juli 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan telah menetapkan La Ode Insan, S.Pd., selaku Kepala Desa Amolengu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan Dana Desa (DD) pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat atas header dana desa dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp 1.120.320.704.
Menanggapi hal ini, Ketua Distrik LSM GMBI Konawe Selatan, Fikar Silondae, menyampaikan Apresiasinya terhadap kinerja Kejari Konawe Selatan.
“Saya salut dan bangga atas kinerja Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, khususnya Bapak Ujang Sutisna, SH., MH., melalui Plt. Seksi Intelijen M. Syahid Arifin, SH., MH., yang telah melakukan proses investigasi secara profesional dan transparan,” ujar Fikar Silondae.
Ia juga menekankan pentingnya integritas kepala desa dalam mengelola keuangan desa.
“Dengan adanya kasus ini, saya berharap seluruh pemerintah desa di Kabupaten Konawe Selatan bisa lebih jujur dan amanah dalam menjalankan tugas, serta tidak menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa,” tambahnya.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan serius bagi seluruh perangkat desa agar tidak bermain-main dengan Dana Desa yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Sumber : Merah
Editor : RESKI CFLE
Reporter : Red A.Sukarno.B.







