Dugaan Tambang Ilegal di Sawakung Takalar Ancam Lingkungan, Lembaga PEMANTIK Desak APH Tindak Tegas

       SAWAKUNG-BEDAH.co.id.

Kamis, 20 Agustus 2026— Aktivitas tambang galian C di Desa Sawakung, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, memicu sorotan tajam. Kegiatan pengerukan tanah yang diduga kuat tak berizin tersebut dinilai mulai mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan setempat.

Hasil pantauan langsung media pada 24 Juli 2026 mencatat dua unit ekskavator beroperasi mengeruk tanah hingga kedalaman sekitar 5 meter untuk mengambil pasir. Penggalian mendalam tersebut berpotensi memicu tanah longsor di pemukiman sekitar, sekaligus memicu krisis air bersih. Warga melaporkan sumur-sumur mereka mulai mengering dan berubah warna menjadi kekuningan.

Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Aparat Sipil dan Hukum (PEMANTIK), Rahman Swandi, mendesak Polres Takalar dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera menindak tegas pengelola serta mengusut dugaan keterlibatan oknum penyokong (backing) di balik operasi tersebut.

“Jangan ada pembiaran! Pihak-pihak yang melanggar hukum harus ditindak. Kami meminta APH segera memanggil dan memeriksa siapa pun yang terlibat,” tegas Rahman, Rabu (19/8/2026).

Selain tindakan hukum, PEMANTIK juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas ESDM untuk segera turun ke lapangan guna mengevaluasi tingkat kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengerukan ini.

Sumber : Tim

Editor : Rsk

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *