Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Secara Resmi Buka Kegiatan Sosialisasi Permendagri 

         KENDARI-BEDAH.co.id.

Jum’at 18 Juli 2025, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Dalam sambutannya, Sekda Sultra menegaskan bahwa data kependudukan merupakan aset strategis dan sangat berharga bagi daerah. Ia menyampaikan bahwa data yang akurat dan terkini adalah fondasi utama bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Penandatanganan kerja sama ini memiliki arti penting, karena tidak hanya memperkuat sinergi antara instansi, tetapi juga meletakkan dasar untuk integrasi data yang lebih kuat dalam setiap lini pelayanan,” ujar Sekda.

Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan dalam rangka implementasi Permendagri tersebut memiliki setidaknya empat manfaat utama, yakni:

1. Mendukung Perencanaan Pembangunan yang Berbasis Data

Pemerintah daerah dapat merancang program pembangunan yang lebih terukur, efisien, dan sesuai kebutuhan riil masyarakat.

2. Mempercepat dan Mempermudah Pelayanan Publik

Data yang terintegrasi akan mempercepat proses layanan administrasi dan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah.

3. Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintahan

Pengelolaan data yang baik menjadi dasar dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

4. Mendorong Sinergi dan Kolaborasi Antarinstansi

Kerja sama antar lembaga menjadi kunci dalam memperkuat integrasi data dan peningkatan efektivitas pelayanan lintas sektor.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Sulawesi Tenggara, instansi vertikal, serta pihak-pihak terkait lainnya yang berkepentingan terhadap pemanfaatan data kependudukan.

Narasumber : fikar Silondae

Editor : RESKI CFLE

Reporter : Red A.sukarno.B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *