BINJAI-BEDAH.co.id.
Berdasarkan LP Nomor : LP/B/354/VII/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 19 Juli 2025 pukul 00.36 WIB di SPKT Mapolres Binjai atas nama dengan inisial RS telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dan atau 170, yang terjadi di jalan Namu Ukur Dekat Simpang Koramil, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Sebelumnya, dua (2) orang korban berinsial JB (28) dan RS (24) saat hendak membeli makanan dengan melintasi jalan Sei Bingai terkejut mobil yang mereka kendarai di lempar batu, sehingga kaca bagian belakang dan samping pecah, pada saat itu juga segerombolan orang yang dikenal korban yakni dengan inisial CS, YS, AS datang dan langsung menyerang mereka, Jumat 18 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kemudian, tanpa bertanya-tanya beberapa orang tersebut langsung membabi buta mengayunkan senjata tajam kepada kedua korban. Tak sempat menghindar dua orang korban terluka karena akibat sabitan senjata tajam.
Beruntung warga sekitar langsung menolong dan menyelamatkan kedua korban dengan langsung dibawa ke rumah sakit dr Djoelham di kota Binjai. Selanjutnya kedua korban mendapatkan perawatan intensif di RSU dr Djoelham untuk menjalani perawatan.
Sementara itu, mendapatkan informasi dari saudara Dinan Anan bahwa anaknya sedang berada di RSUD dr. Djoelham tanpa tahu apa penyebabnya, seketika itu juga Piman S langsung bergerak ke RSUD dr Djoelham Binjai untuk memastikan kondisi anaknya. Sesampainya disana, Piman S melihat anaknya JB sedang mendapatkan perawatan intensif dari tim medis dan tampak ada luka robek dibagian leher, tangan, serta paha.
Atas hal tersebut, Piman S mendatangi Polres Binjai dan membuat laporan terhadap para terlapor (dalam lidik) dengan nomor LP/B/355/VII/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 19 Juli 2025 pukul 03.00 WIB, yang ditandatangani oleh KA SPKT Polres Binjai Kanit-II Aipda Arief D. Sihotang, dengan harapan agar pihak Polres Binjai dapat segera menangkap para pelaku penganiayaan terhadap anaknya.
Sampai saat berita ini ditayangkan Kasat Reskrim Polres Binjai saat dikonfirmasi oleh wartawan Bedah.co.id melalui pesan singkat WhatsApp tidak ada memberikan jawaban.
Sumber LP : (Jerrymia)
Editor : Reski CFLE
Reporter : Red Jerrymia







