KENDARI-BEDAH.co.id.
Jumat, 17 Oktober 2025- Pasca penggeledahan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dishut Sultra) oleh tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Kamis, 16 Oktober 2025 pukul 10.00 WITA, suasana kantor pada Jumat pagi tampak sunyi dan lengang.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan tidak ada satu pun pejabat maupun staf Dishut Sultra yang bersedia memberikan keterangan terkait penggeledahan tersebut.
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung di wilayah Sulawesi Tenggara, yang saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh Kejagung RI.
Tim penyidik Kejaksaan Agung diketahui melakukan penggeledahan intensif di ruang Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (P2H) sejak pukul 10.00 hingga 15.40 WITA. Penggeledahan berlangsung tertutup dan dijaga ketat oleh aparat.
Usai melakukan pemeriksaan di ruang P2H, tim penyidik tampak keluar dari gedung membawa sebuah koper yang diduga berisi dokumen atau barang bukti, lalu langsung meninggalkan kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara tanpa memberikan pernyataan kepada media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung maupun Dinas Kehutanan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan tersebut.
Sumber : Fikar
Editor : RESKI CFLE
Reporter : Red Fikar Silondae







