Sejumlah Massa Relawan Keadilan Dari Berbagai Lembaga Datangi Kantor PN Kendari 

           KENDARI-BEDAH.co.id.

Senin, 10 November 2025 -Sehubungan dengan surat yang dilayangkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari (PN Kendari) tertanggal 27 Oktober 2025, sejumlah massa yang tergabung dalam Relawan Keadilan dari berbagai lembaga mendatangi Kantor Pertanahan Kota Kendari pada Senin (10/11/2025).

Kedatangan massa tersebut bertujuan untuk mempertanyakan kepastian surat pemberitahuan terkait permintaan peletakan patok batas atas Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 1 Tahun 1981 milik Koperasi Perikanan/Perempangan Soenanto (Kopperson) yang terdaftar di BPN Kota Kendari.

Namun, massa aksi tidak berhasil menemui Kepala BPN Kota Kendari, Fajar S., ST., M.PA, karena yang bersangkutan diketahui sedang mengikuti apel di kantor Wali Kota Kendari. Sementara itu, sejumlah pejabat di lingkungan kantor BPN Kota Kendari juga dikabarkan tidak berada di tempat.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, massa kemudian melanjutkan aksinya ke Kantor ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tenggara. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kepala BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Rahmat, A.Ptnh., M.M., QRMO., CODP.

Beberapa saat kemudian, Kepala BPN Kota Kendari, Fajar S., ST., M.PA, tiba di lokasi dan menemui para peserta aksi. Pertemuan tersebut sempat diwarnai perdebatan antara pihak Kopperson dengan BPN Kota Kendari.

Dalam perdebatan itu, kuasa khusus Kopperson, Fianus Arung, mempertanyakan adanya dua surat dengan tanggal yang sama namun berisi arah kebijakan berbeda, yang dinilai membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

> “Keputusan non-eksekutabel tanpa dasar yang jelas ini mencederai supremasi hukum. Inilah yang menyebabkan kekacauan di lapangan,” ujar Fianus di hadapan Kepala BPN Kota Kendari.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Kota Kendari, Fajar S., ST., M.PA, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pengadilan Negeri Kendari untuk memastikan kejelasan dan kesesuaian administrasi dari surat-surat yang dimaksud.

> “Kami akan menjadwalkan pertemuan dengan pihak Pengadilan Negeri Kendari untuk membahas secara rinci dan mencari solusi sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Fajar.

Hingga berita ini diturunkan, Relawan Keadilan menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga adanya kejelasan hukum yang pasti dan transparan terkait SHGU Nomor 1 Tahun 1981 milik Kopperson.

Sumber : Redaksi

Editor : RESKI CFLE

Reporter : Red Fikar Silondae

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *