BUNGO-BEDAH.co.id.
Senin,05 Januari 2026 -Rumah makan Selero Bundo, adalah salah satu rumah makan yang cukup dikenal di kabupaten Bungo, yang mana rumah makan tersebut, diduga Kangkangi Aturan, Tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tentu ini Dampaknya sangat serius! Jika rumah makan tidak memiliki IPAL dan membuang limbah ke dalam saluran parit, maka dapat menyebabkan Pencemaran lingkungan Limbah yang tidak diolah dapat mencemari tanah dan sumber air lainnya.
Bahaya Limbah yang tidak diolah dapat mengandung bakteri, virus, dan zat kimia berbahaya yang dapat menyebabkan berbagai macam penyakit.Limbah yang tidak diolah dapat merusak ekosistem air dan tanah, sehingga dapat mempengaruhi kehidupan makhluk hidup.Limbah yang tidak diolah dapat menyebabkan bau tidak sedap yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.Sanksi hukum Rumah makan dapat dikenakan sanksi hukum, seperti denda, penutupan sementara, atau pencabutan izin.
Saat pihak wartawan berada di TKP guna kontrol sosial, juga konfirmasi terkait limbah pada usaha mereka, kemudian pihak wartawan Mendapat izin dari pihak rumah makan tersebut, bersama-sama cek pembuangan limbah mereka, terpantau pembuangan limbah langsung ke dalam parit, seperti sisa penggorengan dan sisa masakan lainnya, Sesuai pengakuan dari salah satu pihak rumah makan Salero Bundo, Ton, menjelaskan ke pihak Wartawan terkait limbah tersebut,
Memang benar, Rumah makan kami ini, belum memiliki tempat penampungan limbah/IPAL, sisa limbah langsung ke parit, baik itu sisa limbah dari bagian depan maupun dibagian dapur, ungkapnya.
Rumah makan di Indonesia diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berdasarkan beberapa peraturan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 20 mewajibkan setiap usaha yang menghasilkan limbah memiliki sistem pengolahan yang sesuai.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Mengatur baku mutu air limbah yang harus dipenuhi oleh setiap industri sebelum dibuang ke lingkungan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021 Mengatur teknis pengolahan air limbah dan sanksi bagi industri yang tidak memiliki IPAL.
IPAL sangat penting untuk mengolah air limbah agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Dengan memiliki IPAL, rumah makan dapat mengurangi dampak lingkungan dan meningkatkan reputasi bisnis.
Kepada pihak-pihak terkait, seperti dinas lingkungan hidup (DLH) agar dapat turun langsung terkait limbah di rumah makan Salero Bundo, diduga sudah cukup lama Langgar Aturan tersebut.
Sumber : Redaksi (Tim)
Editor : RESKI CFLE
Reporter : Red Richa Pratika







