KOLAKA-BEDAH.co.id.
17/01/2026 Pelaksanaan salah satu proyek pemerintah di Kabupaten Kolaka kembali menuai sorotan tajam dari lembaga kontrol sosial. Temuan di lapangan menunjukkan minimnya transparansi informasi, mulai dari papan proyek yang tidak mencantumkan volume dan waktu pelaksanaan, ketiadaan Dokumen Engineering Design (DED) di area pekerjaan, hingga sikap tertutup pihak pelaksana yang sulit dikonfirmasi.
Kondisi ini dinilai tidak hanya menghambat fungsi pengawasan publik, tetapi juga mencederai prinsip keterbukaan dalam pengelolaan anggaran negara.
M. Nasrul, Ketua LSM KIBAR, menilai situasi tersebut berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan.
«“Pekerjaan ini terkesan tidak transparan. DED tidak tersedia di area proyek, sehingga mutu pekerjaan sulit dikontrol. Tanpa dokumen teknis di lapangan, publik tidak punya alat untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi.”»
Sorotan lebih keras datang dari Ahmad, Ketua LSM BONGKAR, yang mengungkapkan sulitnya komunikasi dengan pihak pelaksana proyek.
«“Selama ini kami sebagai fungsi kontrol justru bingung. Untuk klarifikasi sangat susah, komunikasi terkesan tertutup. Dihubungi lewat WhatsApp tidak dibalas, ditelepon tidak diangkat. Jika proyek publik sulit diklarifikasi, wajar jika publik bertanya ada apa sebenarnya.”»
Sementara itu, Amir, Bupati LSM LIRA Kabupaten Kolaka, secara terbuka mempertanyakan efektivitas pengawasan internal pemerintah.
«“Kami meminta tanggapan Inspektorat. Apakah kondisi papan informasi yang tidak lengkap, ketiadaan DED, serta sikap tertutup pelaksana ini diketahui saat pengawasan dilakukan, atau justru luput dan seolah tidak terlihat?”»
LSM LIRA menegaskan bahwa pola tertutup seperti ini tidak boleh dinormalisasi. Proyek yang dibiayai uang negara wajib terbuka, mudah diklarifikasi, dan dapat diawasi kapan saja, baik oleh aparat pengawas maupun masyarakat.
Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi dan perbaikan nyata di lapangan, lembaga-lembaga kontrol menyatakan siap mendorong audit pengawasan lanjutan, termasuk melibatkan Inspektorat secara formal dan membuka ruang pengawasan eksternal oleh lembaga berwenang lainnya.
Sumber Lp : Redaksi
Editor : RESKI CFLE
Reporter : Red Ardi Agung







