KOLAKA-BEDAH.co.id.
Sabtu,14 Februari 2026 -Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Rakyat Indonesia Sultra mendesak DPRD Kabupaten Kolaka untuk segera mengambil langkah tegas terkait dugaan penebangan mangrove (bakau) dalam proyek pembangunan jalan By Pass yang dikerjakan oleh kontraktor PT SJS.
Desakan ini muncul setelah WRI menerima laporan masyarakat serta melakukan pemantauan langsung di lokasi proyek yang memperlihatkan adanya aktivitas pembersihan vegetasi mangrove yang berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Ketua Umum DPP LSM WRI Andi Darwis, menegaskan bahwa mangrove bukan sekadar tanaman biasa, melainkan benteng alami pesisir yang berfungsi melindungi masyarakat dari abrasi, banjir rob, serta menjaga keseimbangan lingkungan laut.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi pembangunan tidak boleh mengorbankan lingkungan hidup. Jika benar terjadi penebangan mangrove tanpa dasar hukum yang jelas, maka ini adalah pelanggaran serius,” tegas Andi.
Menurut WRI, proyek pembangunan harus memiliki dokumen lingkungan yang sah, termasuk AMDAL atau UKL-UPL, serta izin pemanfaatan kawasan pesisir apabila proyek tersebut menyentuh wilayah ekosistem mangrove.
Sebagai bentuk kontrol sosial, WRI akan melayangkan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Kolaka dengan memberikan ultimatum 3 x 24 jam agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus guna menghadirkan seluruh pihak terkait.
Dalam RDP tersebut, WRI meminta DPRD menghadirkan pengelola proyek, instansi teknis lingkungan hidup, serta pihak pemerintah yang memiliki kewenangan pengawasan untuk menjelaskan legalitas kegiatan proyek tersebut.
LSM WRI menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena kerusakan mangrove dapat berdampak jangka panjang terhadap masyarakat pesisir, termasuk potensi meningkatnya abrasi dan menurunnya produktivitas perikanan.
Apabila dalam batas waktu yang diberikan DPRD tidak mengambil langkah konkret, WRI menegaskan akan menempuh jalur advokasi lanjutan melalui pelaporan ke kementerian terkait, aparat penegak hukum, serta menggelar aksi terbuka sebagai bentuk tekanan publik.
“Kami berharap DPRD berdiri bersama rakyat dan lingkungan, bukan membiarkan dugaan kerusakan alam terjadi tanpa pengawasan,” tutup Andi.
Sampai berita ini di tayangkan belum ada pihak yg dapat di konfirmasi
Sumber : Redaksi
Editor : RESKI CFLE







