BUNGO-BEDAH.co.id.
Kamis,05 Maret 2026 -Rumah makan sederhana yang berlokasi di jalan lintas Sumatera kab.bungo, diduga tanpa memiliki instalasi pengolahan air limbah ( IPAL) yang mana rumah makan tersebut hanya memiliki bak penampung air limbah biasa, dan tidak sesuai aturan pemerintah.
Saat pihak wartawan mendatangi lokasi, pihak rumah makan tersebut, bersedia untuk melakukan pengecekkan penampungan limbah bersama sama.
Saat berada tepat dibagian belakang rumah makan tersebut, terpantau hanya memiliki bak penampungan biasa,
Yang lebih mirisnya lagi, bak penampungan itu, posisi di pinggir jalan umum, tanpa penutup.
Saat pihak media, menanyakan ke pihak rumah makan tersebut terkait penampungan limbah, memang demikian adanya penampungan limbah di tempat usaha mereka.
Diduga rumah makan sederhana, tidak pernah memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) selama ini.
Hal ini membuktikan bahwa, lemahnya pengawasan lingkungan di tempat usaha -usaha yang Langaar Aturan.
Kami minta kepada Dinas lingkungan hidup, bungo ( DLH) atau pihak-pihak yang memiliki kewenangan, berikan tindakan tegas terhadap rumah makan yang tidak mematuhi aturan pemerintah.
Sumber : Redaksi
Editor : RESKI CFLE
Reporter : Red Richa Pratika







