KOLAKA-BEDAH.co.id.
Senin, 16 Maret 2026 -Kejaksaan Negeri Kolaka masih bungkam terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika atas nama ARM dan AM dengan barang bukti 519,3 gram sabu-sabu. LSM LIRA Kolaka telah melayangkan surat permohonan klarifikasi resmi sejak 7 hari lalu, namun belum ada tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Kolaka.
Amir, Bup. LSM LIRA Kolaka, menyatakan bahwa transparansi proses hukum sangat penting dalam perkara narkotika dengan barang bukti besar. “Kami hanya meminta klarifikasi resmi. Jika berkas sudah P-21, tidak ada alasan untuk tidak menjelaskannya kepada publik,” katanya. “Kami ingin mengetahui apakah proses hukum sudah berjalan sesuai dengan prosedur atau tidak.
LIRA menanyakan beberapa hal terkait perkara ini, antara lain status perkara, pelaksanaan Tahap II, status penahanan tersangka, dan administrasi pemusnahan barang bukti. “Ini bukan perkara kecil, barang bukti 519,3 gram sabu. Kami perlu penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tambah Amir.
Menurut Amir, LIRA akan terus mengawal perkara ini hingga ada kejelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kolaka. “Jika tidak ada klarifikasi, kami akan membawa persoalan ini ke pihak pengawasan yang lebih tinggi untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
LIRA berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Kolaka dapat memberikan klarifikasi resmi terkait perkara ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum di Kolaka.
Sumber : Red
Editor : RESKI CFLE







