BINJAI-BEDAH.co.id.
Rabu,01 April 2026 -Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Penetapan Tersangka terebut setelah Tim Penyidik melakukan ekspose dan berdasarkan 2 (dua) alat bukti Tim Penyidik menetapkan JW, AR, SH, dan DA, sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun anggaran 2022 hingga 2025, bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah No. 378, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Binjai, Ronald Siagian, membenarkan kabar penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi awak media.
“Benar, tim penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni JW, AR, SH, dan DA atas dugaan pembuatan kontrak pekerjaan fiktif,” ujar Ronald.
Penetapan para Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor :
1. Prin – 02 /L.2.11/Fd.2/03/2026 Tanggal 31 Maret 2026 atas nama Tersangka JW,
2. Prin – 03 /L.2.11/Fd.2/03/2026 Tanggal 31 Maret 2026 atas nama Tersangka SH,
3. Prin – 04 /L.2.11/Fd.2/03/2026 Tanggal 31 Maret 2026 atas nama Tersangka AR,
4. Prin – 05 /L.2.11/Fd.2/03/2026 Tanggal 31 Maret 2026 atas nama Tersangka DA.
Untuk diketahui, terhadap Tersangka JW telah dilakukan penahanan hingga 20 (dua puluh) hari kedepan, dimulai sejak tanggal 31 Maret 2026 (hari ini) sampai dengan 19 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin – 655/L.2.11/Fd.2/03/2026 tanggal 31 Maret 2026.
Terhadap Tersangka JW, pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, Pasal 9 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c KUHPidana.
Namun terlihat berbeda untuk tiga tersangka lainnya, yakni AR, SH, dan DA.
Ketiganya belum ditahan oleh pihak kejaksaan karena mangkir dari panggilan tim penyidik pada hari yang telah ditentukan.
Tersangka AR tidak hadir beralasan sedang sakit, sedangkan para Tersangka lainnya belum diketahui alasannya.
Namun, dalam waktu dekat ini mereka akan dipanggil secara patut sebanyak 2 kali dan apabila mangkir, akan dilakukan upaya paksa hingga penerbitan status DPO dan upaya pencekalan (red notice).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Dr Iwan Setiawan S.H., M.Hum., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai Uli Artha Sitanggang S.H., M.H., mengatakan, pihaknya telah mengirim tersangka JW ke Lapas Kelas IIA Binjai.
“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai melakukan pengembangan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak Atas Pekerjaan Fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan tahun 2025.
Sumber : Redaksi
Editor : Rsk
Reporter : Red (Jerrymia)







