KONAWE SELATAN-BEDAH.co.id.
Senin, 22 Juni 2026 – Praktik tidak manusiawi menimpa Riswandi (29), buruh harian lepas asal Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Dirinya dilaporkan terkapar sakit parah dan telantar tanpa proses lanjutan di lokasi proyek pembangunan fasilitas SMA Garuda, Lebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Proyek ini dipimpin oleh Kepala Pemborong bernama Aksan.
Fakta Kronologi Lapangan :
14 Juni: Korban mulai bekerja berat memasang batu bata di lokasi proyek.
17 Juni (3 Hari Kerja): Korban langsung tumbang akibat dipaksa mengejar target di bawah cuaca ekstrem hingga mengalami demam tinggi yang menusuk tulang.
19 Juni: Karena kondisi kritis, korban dilarikan ke Puskesmas setempat dan diinfus selama 2 hari 1 malam. Pengobatan ini diurus oleh Pengawas Lapangan, sementara Pemborong Utama (Sdr. Aksan) diduga lepas tangan total.
Pasca-Puskesmas sd Hari Ini: Setelah keluar Puskesmas, korban langsung dicampakkan begitu saja kembali ke basecamp. Tanpa ada obat lanjutan, tanpa jengukan, dan ironisnya, korban dilarang serta dihalang-halangi untuk pulang ke Makassar.
Pernyataan Sikap & Tuntutan Keras Keluarga :
Mengecam tindakan keji yang mengarah pada eksploitasi manusia ini, perwakilan keluarga bersama tim investigasi wilayah (Zulfikar SULTRA) menegaskan tuntutan mutlak:
HENTIKAN PENYANDERAAN! Pulangkan Riswandi ke Makassar detik ini juga.
Biayai dan fasilitasi pemulangannya tanpa syarat! Korban adalah pekerja, bukan budak belian Anda!
BAYAR LUNAS HAK MATERIIL! Bayar penuh upah kerja korban tanpa potongan sepeser pun, dan tanggung jawab seluruh biaya perawatan medis ke Rumah Sakit yang layak sampai sembuh total.
Jangan cuma mau peras keringat buruh saat sehat, lalu buang saat bernafas!
GANTI RUGI IMATERIIL! Kami menuntut ganti rugi atas trauma psikologis korban dan kecemasan mendalam keluarga di kampung halaman akibat penentaran yang sengaja ini.
Ultimatum Hukum: Peringatan Terakhir!
“Kami tidak akan berdamai dengan kejahatan kemanusiaan ini, Jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu sesingkat-singkatnya, kami akan melaporkan secara resmi Sdr. Aksan beserta pengawas proyek ke Polda Sultra / Polres Konawe Selatan atas dugaan pidana Pasal 304 KUHP (Penelantaran Orang yang Membutuhkan Pertolongan) serta UU Ketenagakerjaan.”
Laporan resmi dan permohonan penindakan/boikot ini juga akan DITEMBUSKAN LANGSUNG
kepada :
Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker)
– Pengawasan hak buruh lepas.
Disnakertrans Provinsi Sultra & Sulsel
– Desakan pencabutan izin operasional pemborong.
KOMNAS HAM
– Terkait dugaan pelanggaran independensi orang (menahan orang sakit).
Dinas Pendidikan & Kebudayaan Sultra
– Desakan pemutusan kontrak proyek SMA Garuda dengan pemborong terkait.
LBH Makassar & LBH Kendari :
– Selaku mitra redaman hukum korban.
Sumber Laporan: Redaksi
Editor: Rsk







