GOWA-BEDAH.co.id.
Sabtu, 04 Juli 2026 -Di tengah bergulirnya Pansus Hak Angket yang sarat polemik, aroma pelanggaran etika berat oleh wakil rakyat Kabupaten Gowa justru makin menyengat masyarakat.
Kasus studi banding Komisi II, III, dan IV DPRD Gowa ke Yogyakarta pada Senin (23/2) hingga Kamis (26/2/2026) kini menjadi sorotan tajam setelah bukti-bukti rekreasi terselubung mereka terbongkar.
Sekretaris DPRD Gowa, Drs. H. Andi Idil Hafid, M.Si, membenarkan adanya pemborosan anggaran berkedok kunjungan kerja tersebut.
Ironisnya, meski bertindak sebagai fasilitator dan pengurus administrasi yang menggunakan uang rakyat (APBD), Sekwan dengan tegas mengaku tidak tahu-menahu mengenai jumlah pasti anggota dewan yang berangkat.
Dugaan pelanggaran moral ini diperkuat oleh bukti otentik dari rekaman video VID-20260703-WA0178_2.mp4. Video tersebut mempertontonkan secara gamblang bagaimana sejumlah legislator Gowa—termasuk Kasim Sila dari Partai Amanat Nasional (PAN)—hanya asyik bernyanyi dan menikmati fasilitas live music di sebuah rumah makan pada malam hari.
Kelakuan bersenang-senang ini tidak hanya menodai kesucian bulan suci Ramadhan, tetapi juga memberikan rasa kemanusiaan karena diduga kuat terjadi tepat saat Kabupaten Gowa sedang dilanda bencana alam.
Tindakan hura-hura oknum wakil rakyat ini jelas-jelas berdampak pada Peraturan DPRD Gowa Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Tata Tertib. Berdasarkan Pasal 12, 14, dan 15, anggota dewan dilarang keras memanfaatkan perjalanan dinas demi kesenangan pribadi, wajib menjaga martabat lembaga, serta wajib memberikan teladan dan menjaga adab puasa di bulan Ramadhan—bukan malah berburu hiburan malam.
Menanganggapi skandal ini, Kuasa Hukum Aryawangsyah mengecam sikap keras antikritik DPRD Gowa.
Bukannya melakukan evaluasi dan meminta maaf, oknum dewan hanya menggunakan kekuasaannya untuk menggiring pers (Wartawan Bomwaktu) masuk ke Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam forum resmi tersebut, bahkan diduga kuat muncul makian dan pernyataan kasar yang sangat tidak pantas diungkapkan oleh seorang pejabat publik.
Aryawangsyah mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Gowa untuk segera turun tangan melakukan investigasi total dan tidak menutup mata atas tindakan yang dilakukan Komisi II, III, dan IV ini. Masyarakat menilai, Pansus Hak Angket yang sibuk mengejar privasi pejabat saat ini hanyalah pengalihan isu demi menutupi borok perjalanan dinas fiktif dan pelanggaran etika nyata yang telah merugikan uang rakyat.
Sumber: Redaksi
Editor: Rsk







