KENDARI-BEDAH.co.id.
Senin, 3 Agustus 2026 – PT Alif Energi Mandiri (AEM) membantah tegas tuduhan yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan praktik jual beli bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi secara ilegal di Sulawesi Tenggara.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul pernyataan salah satu pengurus Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Tenggara yang sebelumnya menyoroti dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi.
Melalui keterangan resminya di Kendari, Senin (3/8/2026), manajemen PT Alif Energi Mandiri menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha yang dijalankan telah mengikuti ketentuan hukum serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Pihak perusahaan menilai tuduhan tersebut tidak didukung oleh data yang dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
«”Pernyataan tersebut tidak benar dan mengada-ada. Kami menjual BBM sesuai prosedur yang berlaku dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Seluruh proses operasional kami memiliki dasar hukum yang jelas dan sah,” tegas Humas PT Alif Energi Mandiri.»
Menurut perusahaan, proses pengadaan, penyimpanan, hingga pendistribusian BBM dilakukan berdasarkan prosedur yang memiliki legalitas jelas dan dapat diaudit oleh instansi yang berwenang.
Manajemen AEM menjelaskan bahwa sektor distribusi BBM merupakan bidang usaha yang berada di bawah pengawasan ketat pemerintah serta tunduk pada berbagai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, perusahaan menilai tuduhan mengenai praktik penimbunan maupun penyimpangan distribusi BBM tidak seharusnya dibangun berdasarkan asumsi atau persepsi tanpa bukti yang kuat.
Perusahaan juga menegaskan bahwa usaha niaga umum BBM yang dijalankan selama ini mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
«”Kami tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan regulasi, termasuk dugaan penyimpangan kuota maupun distribusi ilegal BBM bersubsidi,” ujar perwakilan perusahaan.»
Lebih lanjut, PT Alif Energi Mandiri menyayangkan munculnya tuduhan yang disampaikan ke ruang publik tanpa didahului proses klarifikasi maupun konfirmasi kepada pihak perusahaan. Menurutnya, prinsip verifikasi dan keberimbangan informasi merupakan bagian penting dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
PT AEM mengimbau seluruh pihak, baik organisasi kemasyarakatan, kelompok kepemudaan, maupun masyarakat umum, untuk mengedepankan data dan fakta dalam menyampaikan kritik atau dugaan pelanggaran.
Menurut perusahaan, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam tata kelola sektor energi. Namun, pengawasan tersebut dinilai akan lebih konstruktif apabila dilakukan secara objektif dan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, PT Alif Energi Mandiri menyatakan siap membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak terkait serta mendukung langkah pengawasan yang dilakukan oleh instansi berwenang maupun aparat penegak hukum.
Perusahaan juga menegaskan tidak keberatan apabila seluruh aspek operasional dan legalitas usahanya diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah tingginya perhatian publik terhadap distribusi BBM bersubsidi, PT Alif Energi Mandiri berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui proses pembuktian yang objektif, berbasis data, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sumber : Redaksi
Editor : Rsk







