Koalisi Media Desak Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Pengancaman Terhadap Jurnalis H. Johar

         KOLAKA-BEDAH.co.id.

Senin, 10 Agustus 2026 -Sejumlah perwakilan media massa dan organisasi pers menyatakan sikap tegas terkait dugaan tindakan pengancaman yang dialami oleh H. Johar, seorang jurnalis dari PT JNP. Koalisi media mendesak pihak kepolisian dan aparat penegak hukum setempat untuk segera melakukan penyelidikan serta menindak tegas pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Tindakan intimidasi maupun pengancaman terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh negara. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap jurnalis saat melakukan kerja-kerja pencarian informasi dan penyampaian kebenaran publik wajib ditegakkan tanpa intimidasi dari pihak mana pun.

Melalui rilis ini, koalisi media menuntut:

Pihak kepolisian segera memproses laporan dugaan pengancaman terhadap H. Johar secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Jaminan perlindungan keselamatan bagi jurnalis yang bersangkutan beserta keluarganya.

Seluruh elemen masyarakat dan instansi untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik serta menyalurkan hak jawab atau keberatan karya jurnalistik melalui mekanisme resmi Dewan Pers.

Sumber : Tim Media

Editor : Rsk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *