Mayat Bayi Ditemukan di Pinggir Sungai Binjai, Polres Binjai Amankan Dua Tersangka

             BINJAI-BEDAH.co.id.

Selasa,11 Agustus 2026 -Misteri penemuan mayat bayi laki-laki di pinggir sungai Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, akhirnya terungkap.

Polres Binjai melalui Satreskrim Unit Pidana Umum berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Keduanya masing-masing berinisial SS (55), perempuan yang berprofesi sebagai bidan persalinan, dan RD (31), laki-laki yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Aula Anindya, Mapolres Binjai, Senin (10/8/2026).

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Kepling Muhammad Syarif melaporkan kepada Polsek Binjai Kota terkait adanya penemuan mayat bayi laki-laki di pinggir sungai Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retnosari, S.T., S.H., M.Tr.AP., memerintahkan Kanit Reskrim AKP Muhammad Firdaus, S.H., bersama Panit Reskrim IPDA Edi Sugianto dan personel untuk mendatangi lokasi.

Petugas kemudian menemukan jasad bayi laki-laki berada di dalam kantong plastik warna kuning dan dibungkus kain panjang warna cokelat. Saat ditemukan, tali pusar dan plasenta bayi masih dalam kondisi menyatu.

Jenazah selanjutnya dievakuasi ke RSU Dr. Djoelham Binjai dan kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani pemeriksaan visum.

Informasi Masyarakat Bawa Polisi ke Dua Tersangka

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi penting dari masyarakat.

Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai mendapat informasi mengenai keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut di kawasan Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, tim menemukan dan mengamankan kedua tersangka,” ujar Kapolres Binjai.

SS (55) diamankan di kediamannya. Perempuan tersebut diketahui berprofesi sebagai bidan persalinan.

Sementara RD (31), seorang wiraswasta, turut diamankan. Polisi menduga RD berperan membuang bayi ke lokasi tempat jasad tersebut ditemukan.

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Motor Nmax hingga Uang Rp500 Ribu Disita

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Nmax BK 2790 RBI warna hitam, kaos putih, celana panjang hitam, tas waistbag hitam, sepasang sandal warna cokelat muda, helm Yamaha Nmax warna hitam, satu meter kain panjang warna cokelat, kantong plastik warna kuning dan putih, serta uang tunai Rp500.000.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21, subsider Pasal 270 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Binjai menegaskan, jajarannya akan terus melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

“Polres Binjai berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” pungkas AKBP R. Bimo Moernanda.

Sumber : Redaksi

Editor : Rsk

Reporter : Red (Jerrymia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *