SULAWESI TENGGARA-BEDAH.co.id.
Selasa 18 Agustus 2026 – Sebanyak 1.943 narapidana dan Anak Binaan di Sulawesi Tenggara menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 warga binaan langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Umum II dan Pengurangan Masa Pidana Umum II.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Senin (17/8/2026).
Berdasarkan data Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, sebanyak 1.909 narapidana menerima Remisi Umum I, sementara 17 narapidana menerima Remisi Umum II atau langsung bebas.
Selain itu, sebanyak 16 Anak Binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I dan satu Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum II atau langsung bebas.
Para penerima remisi tersebar di delapan satuan kerja pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara. Lapas Kelas IIA Kendari menjadi satuan kerja dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 759 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Baubau sebanyak 254 orang, Rutan Kelas IIB Unaaha 228 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 198 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 198 orang, Rutan Kelas IIB Raha 154 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 100 orang, serta LPKA Kelas II Kendari sebanyak 52 orang.
Selain Remisi Umum, sebanyak 21 narapidana juga menerima Remisi Tambahan kategori pemuka. Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan serta aktif mendukung berbagai program pembinaan di dalam lapas maupun rutan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.
Dalam sambutannya, Menteri menegaskan bahwa peringatan HUT Kemerdekaan RI menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam penegakan hukum yang berkeadilan, pelayanan publik yang humanis, serta pembinaan warga binaan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pemberian remisi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pemenuhan persyaratan pembinaan, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan selama menjalani masa pidana.
Dengan pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini, pemerintah berharap warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana maupun yang langsung bebas dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa semangat perubahan dan menjadi bagian yang positif dalam kehidupan bermasyarakat.
Sumber : Redaksi
Editor : Rsk
Reporter : Red Fikar Silondae







