Terbukti Cukupi 2 Alat Bukti, Pelaku Pelecehan Siswi SD di Eks MTQ Kendari Resmi Ditangkap!

          KENDARI-BEDAH.co.id.

Kamis, 20 Agustus 2026 – Seorang pria berinisial MA (36) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang siswi kelas V Sekolah Dasar (SD) berusia 10 tahun di kawasan Eks MTQ Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan melalui kolaborasi Tim URC Buser 77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari serta Polsek Mandonga.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 Wita di kawasan Tugu Religi Eks MTQ, Jalan Drs. H. Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari.

Kejadian bermula saat korban selesai mengikuti kegiatan lomba dan sedang berdiri menunggu temannya. Saat itu, MA yang diketahui merupakan warga Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, datang menghampiri korban dan berdiri di sampingnya.

Menurut keterangan polisi, terduga pelaku kemudian melontarkan perkataan kepada korban terkait jilbab yang dikenakannya. Setelah itu, pelaku diduga mendekati wajah korban, mengelus pipi kiri korban, kemudian melingkarkan tangannya dan meraba bagian dada atas sebelah kanan korban.

Korban secara refleks berusaha melindungi dirinya dengan menaikkan bahu dan tangan untuk menghindari tindakan tersebut.

Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah ibu dari teman korban melihat kejadian itu dan berteriak keras kepada terduga pelaku.

Mendengar teriakan tersebut, MA diduga panik dan langsung melepaskan tangannya sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Keluarga korban bersama aparat kepolisian kemudian melakukan pengejaran. Terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 12.30 Wita pada hari yang sama.

Kompol Welliwanto Malau mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk melakukan tindakan hukum terhadap terduga pelaku.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga terhadap tersangka langsung dilakukan tindakan penangkapan di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari,” ujar Welliwanto Malau.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.

Kasus tersebut masih dalam proses hukum. Identitas korban tidak disebutkan untuk melindungi hak dan privasi anak.

Sumber : Redaksi

Editor : Rsk

Reporter : Red Fikar Silondae

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *